• Jumat, 29 November 2024

Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Pringsewu, Sekda Heri Iswahyudi Kerap Dihubungi Kasi Pidsus

Senin, 16 Januari 2023 - 08.19 WIB
1.2k

Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi mengaku sering dihubungi Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Yogie Verdika, terkait penanganan perkara penyelewengan pupuk bersubsidi di Pringsewu. Kasi Pidsus minta arahan ke Heri agar kasus tidak diperluas.

Heri Iswahyudi mengatakan, Kejari Pringsewu minta arahan tersebut terkesan mengarah untuk pengkondisian (kasus) dengan cara halus. Meskipun, Kejari Pringsewu tidak menyebutkan secara gamblang mengenai nominal uang.

“Pertama sekali saya dipanggil oleh pihak Kejari Pringsewu sebagai saksi dalam perkara pupuk bersubsidi pada 5 Desember 2022. Surat panggilan di foto lalu dikirim Kasi Pidsus (Yogie Verdika) lewat pesan WhatsApp. Waktu itu saya jawab tidak bisa datang karena sedang dinas luar," kata Heri Iswahyudi kepada Kupas Tuntas di ruang kerjanya, Jumat (13/1).

Beberapa hari kemudian, Heri memenuhi panggilan Kejari untuk memberikan keterangan. Pada kesempatan tersebut, Kasi Pidsus minta arahan dengan siapa bisa koordinasi supaya kasus tidak diperluas ke Dinas Pertanian dan Tim Pengawasan Peredaran Pupuk Pestisida (TP3) Kabupaten Pringsewu. "Waktu itu dengan tegas saya jawab tidak ada arahan," katanya.

Selanjutnya, pada 15 Desember 2022 Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi kembali dipanggil oleh pihak Kejari Pringsewu. Saat ketemu dengan Kasi Pidsus, Heri mengaku hanya ngobrol biasa "Kasi Pidsus mengatakan agar Minggu depan saya datang lagi ke kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu," kata Heri.

Kemudian pada 29 Desember 2022, Kasi Pidsus Yogie Verdika kembali mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Heri Iswahyudi untuk datang lagi ke kantor Kejari Pringsewu.

"Saat itu Kasi Pidsus menanyakan jam berapa bisa datang ke Kejari. Berhubung besoknya ada agenda pelantikan pejabat fungsional, maka saya jawab tidak bisa datang pagi," ungkapnya.

Baru pada 30 Desember 2022, Heri memenuhi panggilan Kejari untuk menjalani pemeriksaan. Menjelang waktu shalat jumat, Heri izin mau jumatan. "Kasi Pidsus kembali minta arahan dengan siapa koordinasi. Dan dia (Kasi Pidsus) mengatakan kalau tidak hari Senin atau  Selasa mau datang ke kantor untuk tanda tangan BAP," papar Heri.

Pada 3 Januari 2023, Kasi Pidsus menemui Heri Iswahyudi di ruang kerjanya. Saat itu Kasi Pidsus memberitahukan bahwa besok Kejari akan merilis penetapan tersangka. "Saya tetap bersikukuh tidak ada arahan, kalau memang mau ditetapkan tersangka silahkan dirilis," tegas Heri.

Heri mengatakan, sempat heran saat dijadikan saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Pengawasan Peredaran Pupuk dan Pestisida (TP3) Kabupaten Pringsewu. "TP3 itu terdiri dari Forkopimda ada Kejaksaan, TNI, dan Polri. Kemudian mulai dari tahun 2018 sampai 2021, TP3 tidak dibentuk di Pringsewu. Sedangkan perkara pupuk yang ditangani Kejari untuk tahun 2020- 2021," papar Heri.

Pantauan Kupas Tuntas di Kantor Kejari Pringsewu, sejak hari Senin (9/1) sampai dengan Jumat (13/1) baik Kasi Pidsus maupun Kajari Pringsewu belum masuk kantor. Hingga berita diterbitkan baik Kajari Pringsewu Ade Indrawan dan Kasi Pidsus Yogie Verdika belum bisa dihubungi.

Hingga kini, Kejari Pringsewu belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Pringsewu. Meskipun sudah ada ratusan saksi diperiksa.

Saksi yang diperiksa mulai dari anggota kelompok tani, ketua gapoktan, kios/pengecer pupuk, distributor, dan Dinas Pertanian serta telah menyita dokumen pengiriman pupuk bersubsidi dari gudang (produsen). Dampak pemeriksaan tersebut, beberapa pengurus gapoktan di beberapa kecamatan mengundurkan diri.

Diduga dalam penanganan perkara pupuk bersubsidi tersebut ada oknum jaksa di Kejari Pringsewu melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Informasi yang saya terima ada kios/pengecer diminta uang Rp25 juta. Saya tidak tahu apakah uang dimaksud sudah diberikan atau belum," ujar sumber Kupas Tuntas.

Sebelumnya diberitakan, dampak lambatnya pemeriksaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Pringsewu, tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Kejagung) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Ade Indrawan dan Kasi Pidsus Yogie Verdika di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra membenarkan adanya pemeriksaan jaksa di Kejati Lampung, terkait penyalahgunaan kewenangan.

Made mengungkapkan, awalnya ada informasi masuk ke pimpinan, kemudian ditindaklanjuti oleh bidang pengawasan, dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan.

"Kami masih melakukan pemeriksaan internal. Namun tidak ada yang namanya operasi tangkap tangan (OTT). Kita tunggu hasil pemeriksaan. Tentang siapa dan berapa orang jaksa yang diperiksa kami belum tahu," kata Made saat konferensi pers di kantor Kejati Lampung, Kamis (5/1).

Ditanya apakah pemeriksaan melibatkan tim PAM SDO Kejagung dan terkait kasus penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Pringsewu, Made mengaku belum mengetahui. "Yang jelas memang dari kemarin ada pemeriksaan dari Kejari sana (Pringsewu). Tapi kita nggak tahu apakah pemeriksaan melibatkan tim PAM SDO atau bukan. Saya juga nggak tahu terkait kasus apa,” imbuhnya.

Pasca dilakukan pemeriksaan di kantor Kejati Lampung pada Rabu (4/1) lalu, baik Kejati Lampung maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bersedia membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadema saat dikonfirmasi mempersilahkan wartawan menanyakan perkembangan pemeriksaan Kajari Pringsewu beserta anggotanya tersebut ke Kejati Lampung. “Tanyakan ke Kejati ya,” kata Ketut singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/1).

Sementara, Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, saat dihubungi memilih tutup mulut alias belum bersedia memberikan jawaban terkait perkembangan pemeriksaan tersebut. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 16 Januari 2023, dengan judul "Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Sering Menghubungi Sekda Heri Iswahyudi"