• Jumat, 26 April 2024

Babak Baru Kasus Bidan Mesum di Way Kanan, Pelapor Minta Bidan Dipecat

Senin, 16 Januari 2023 - 14.23 WIB
735

Suwardi, S.H., M.H., penasehat hukum Aniah yang melaporkan kasus perselingkuhan suaminya dengan seorang Bidan di Way Kanan. Foto: Rahman/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan – Kasus dugaan perselingkuhan Bidan Puskesmas di Kabupaten Way Kanan bernama Erika Alfira (33) bersama Sahdi Wijaya (46) warga Bukit Kemuning Lampura memasuki babak baru.

Melalui penasehat hukumnya Suwardi, S.H., M.H., Aniah yang merupakan istri dari Sahdi, dalam hal ini adalah pelapor kasus perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan sang Bidan, meminta agar sang Bidan dipecat dari tempatnya bekerja.

Suwardi bersama pelapor secara resmi telah melaporkan peristiwa memalukan tersebut ke Inspektorat Way Kanan agar dapat diberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada oknum Bidan tersebut.

"Kami ke inspektorat bersama pelapor secara resmi meminta agar permasalahan yang telah terlanjur viral dan memalukan karena pelaku merupakan ASN sekaligus ibu Bhayangkari diberikan Sanski tegas," jelas Suwardi, Senin (16/01/2023).

BACA JUGA: Pemkab Way Kanan Belum Tahu Penangkapan ASN Bidan dan Selingkuhan di Lampura

Suwardi juga menambahkan ada beberapa landasan yang dapat dijadikan acuan dalam kasus perselingkuhan tersebut karena dalam beberapa dokumentasi berupa foto dan video sang Bidan menggunakan baju dinas bahkan mobil ambulance puskesmas.

"Irbansus Inspektorat juga telah menerima laporan dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan telah kami tegaskan berdasarkan bukti-bukti yang telah diberikan ke penyidik Polres Lampura bahwa foto dan video merupakan rekaman baru di tahun 2022 lalu, artinya kejadian ini sudah terulang beberapa kali," imbuh Suwardi.

Aniah (pelapor) juga menerangkan bahwa beberapa video syur dan foto mesra suaminya dengan oknum Bidan tersebut berjumlah ratusan.

"Nauzubillah, video mereka itu bukan cuma satu atau dua tapi ratusan, bukannya dia itu bidan sekaligus ibu bhayangkari," terang Aniah.

Ditempat yang sama Irbansus Inspektorat Way Kanan, Muhidin membenarkan laporan atas dugaan kasus perselingkuhan tersebut.

"Iya sudah kami terima laporan dari Aniah (pelapor) bersama penasehat hukum dan segera ditindaklanjuti namun karen masih dalam tahap pemeriksaan maka belum bisa diberikan keterangan lanjutan," jelas Muhidin.

Muhidin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan sehingga dapat memberikan sanksi terhadap bidan itu.

"Secepatnya kita proses terkait hasil mohon bersabar," pungkasnya. (*)