• Jumat, 29 November 2024

Ketangkap Basah Curi Kabel di Gudang PT ATP Pringsewu, Pemuda Asal Pesawaran Dibekuk Polisi

Minggu, 15 Januari 2023 - 14.50 WIB
159

RD (23) warga Pesawaran yang hendak melakukan pencurian di gudang PT ATP Maintance Inforte di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu saat diamankan polisi. Foto: Manalu/Kupastuntas.o

Kupastuntas.co, Pringsewu - Aksi RD (23) warga Pesawaran yang hendak melakukan pencurian di gudang PT ATP Maintance Inforte di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu berujung dengan masuk bui.

Pasalnya, sebelum RD berhasil dalam menjalankan aksinya sudah keburu kepergok warga. "Percobaan pencurian dilakukan RD pada Jumat (13/1/23) sekitar pukul 20.45 WIB,"  ujar Kapolsek Gadingrejo iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (15/11/23).

Menurut Kapolsek, kasus tersebut berawal saat pelaku dengan menggunakan mobil jenis pick-up datang ke gudang milik PT ATP Maintance Inforte yang kebetulan dalam keadaan kosong dengan tujuan mencuri kabel telepon. Dari dalam gudang pelaku mengambil 1 gulung kabel husbel jenis HDSS 24 Core seharga Rp30 juta kemudian diangkut keatas kendaraan pick up yang dibawanya.

"Namun sial bagi pelaku, saat hendak keluar gudang aksinya diketahui penjaga gudang yang langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya menghubungi pihak kepolisian," terangnya.

Diungkapkan Mayer, pelaku sempat mengecoh petugas dengan mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh salah satu pegawai di PT ATP Maintance Inforte. Namun setelah di croscek tidak benar dan itu hanya alasan pelaku agar bisa terhindar dari jerat hukum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya RD dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Atas perbuatanya itu tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya," tutupnya. (*)