• Senin, 18 November 2024

Sujud Syukur, 41 Warga Binaan Rutan Kotabumi Lampura Dapat Asimilasi di Rumah

Sabtu, 14 Januari 2023 - 16.47 WIB
373

41 WBP Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampura Sujud Syuku karena mendapatkan Asimilasi di rumah, Sabtu (14/01/2023). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sujud Syukur, sebanyak 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendapatkan Asimilasi di rumah, Sabtu (14/01/2023).

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi,Mukhlisin Fardi mengatakan, hari ini pihaknya telah menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Dari keseluruhan WBP yang ada di Rutan Kotabumi, untuk gelombang pertama yang telah memenuhi syarat Asimilasi di rumah yakni 41 orang," kata Fardi, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/1/2023) siang.

Ia berharap kepada seluruh WBP yang mendapatkan Asimilasi dapat langsung berkumpul bersama keluarga dan kembali ke masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan, dalam hal ini melanggar hukum.

Kasubsi Pelayanan Tahanan  Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, Rizcho Sakanadi menambahkan, asimilasi di rumah merupakan hak WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

"Persyaratannya tidak ada yang berubah, yang tidak mendapatkan Hak Asimilasi di rumah yakni kasus Tipikor, Kesusilaan, Terorisme, Residivis dan Narkotika hukuman di atas 5 Tahun," ungkapnya.

Selain itu, kepada WBP yang menjalani Asimilasi diberikan penjelasan mengenai ketentuan selama menjalani Asimilasi. Kemudian WBP menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan selama Asimilasi di rumah dan selanjutnya langsung diserahkan ke pihak Bapas Kotabumi untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan.

"Diharapkan para WBP yang telah menerima Asimilasi di rumah dapat berintegrasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan lagi karena hak ini dapat dicabut," imbaunya.

Salah satu WBP inisial N menyampaikan syukur karena bisa menghirup udara bebas serta dapat berkumpul dengan anak istri dan keluarga di rumah.

"Saya janji tidak bakal masuk lagi, saya kapok, saya mau kerja yang benar. Saya dan kawan-kawan yang bebas asimilasi hari ini mengucapkan banyak terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Ka.Kanwil Hukum dan HAM Lampung, Ka.Div.Pas Lampung dan Kepala Rutan Kotabumi yang telah memberikan hak kami serta membina kami selama di Rutan Kotabumi," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : 5 Tersangka Investasi Bodong Dilimpahkan ke Kejari Metro