Pencurian Perangkat Modul di Tower BTS Terekam CCTV, Pemilik Lapor Polsek Kedaton
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aksi pencurian perangkat modul telekomunikasi tower di Base Transceiver Station (BTS) terekam Closed Circuit Television (CCTV) PT Gihon, Bandar Lampung. Aksi itu pun viral lantaran pencuri melancarkan aksinya dengan santai dan dilakukan seorang diri.
Dari video rekaman CCTV yang diterima media, terpantau seorang pencuri tersebut melakukan pengrusakan pagar kawat kawasan tower milik PT Gihon. Pelaku juga membuka lemari BTS diduga dengan menggunakan kunci duplikat.
Dalam rekaman video itu, pelaku terlihat melancarkan aksinya dengan menggunakan kaos panjang warna coklat dan celana panjang warna biru.
Pelaku melakukan pencurian perangkat modul tersebut dan menyimpannya dalam tas ransel yang dikenakannya. Usai melancarkan aksinya, pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Absolute Revo warna merah.
Pelaku pergi keluar dari kawasan tower BTS usai mengambil barang incarannya tanpa menggunakan helm.
Saat dikonfirmasi, salah seorang karyawan perusahaan penyedia tower telekomunikasi, Maita Widana (24) mengaku telah melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi pada tower milik PT Gihon tersebut ke Polsek Kedaton, Polres Bandar Lampung, Polda Lampung.
"Kami telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedaton, Polres Bandar Lampung atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekitar jam 12.00 WIB," ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/1/2023).
Ia menerangkan, pelaku melancarkan pencurian terhadap perangkat modul telekomunikasi di tower PT. GIHON yang terdapat di belakang Masjid Islamic Center, Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Warga Kelurahan Tata Karya RT 003, RW 001, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara tersebut menjelaskan bahwa pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp 31 Juta akibat aksi pencuri yang belum diketahui identitasnya tersebut.
"Yang dicuri oleh pelaku adalah 2 unit modul UBBP, 1 unit Modul UMPT dan 10 unit SFP. Atas kejadian itu, korbannya yaitu PT XL Axiata mengatami kerugian kurang lebih senilai Rp 31 Juta. Pelaku ini juga merusak pagar kawat lalu masuk dan membuka kunci lemari BTS dengan menggunakan kunci palsu untuk mengambil barang tersebut," pungkasnya.
Terpisah, External Affairs PT Infratech Indonesia, Amin Bunyamin mengungkapkan bahwa aksi pencurian perangkat telekomunikasi tower BTS milik PT XL Axiata bukan kali pertama terjadi di Bandar Lampung.
Dirinya mengimbau agar masyarakat Kota Bandar Lampung khususnya penyedia jasa telekomunikasi lebih ekstra waspada.
"Pelaku pencurian yang menyasar tower-tower BTS, dan ini bukan yang pertama. Sudah ada pula serangkaian pencurian serupa yang terjadi di Bandarlampung, sampai saat ini masih marak terjadi dan menghawatirkan apalagi pelaku belum terungkap," ungkapnya.
Amin menyampaikan, tower BTS merupakan suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.
"Jika perangkat di dalamnya seperti modul ini dicuri, maka imbasnya adalah jaringan telekomunikasi akan mengalami gangguan. Kami berharap aparat Kepolisian Polda Lampung dapat segera mengungkap sindikat pencurian perangkat jaringan telekomunikasi di Provinsi Lampung," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Berita Lainnya
-
12 Hutan Register di Provinsi Lampung Diduduki Warga
Kamis, 16 Januari 2025 -
Menikmati Durian Musang King Hingga Black Thorn Malaysia di Bandar Lampung
Rabu, 15 Januari 2025 -
Unila Sambut Forum Wakil Rektor Bidang Akademik BKS-PTN Barat
Rabu, 15 Januari 2025 -
Rektor Unila Lantik 13 Pejabat Administrasi dan Tiga Pejabat Fungsional Baru
Rabu, 15 Januari 2025