Usai Dicekoki Miras, Siswi SMP di Pringsewu Disetubuhi Pemuda yang Baru Dikenal
Kupastuntas.co, Pringsewu - Nasib sial dialami TW (16) Siswi kelas 3 SMP di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. TW disetubuhi seorang pemuda yang baru dikenalnya di semak semak setelah dicekoki minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pemuda berinisial AK (20) warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus diamankan petugas pada Rabu (11/2/2023).
"Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AK. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka langsung kita lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu," kata Kasat mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kamis (12/1/2023).
Menurut Kasat, perbuatan asusila tersebut terjadi pada Jumat (9/12/22) pukul 21.00 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di komplek perkantoran Pemda Pringsewu.
Kejadian itu lanjut kasat, berawal saat korban diajak salah satu teman perempuan pergi menemui seseorang di komplek perkantoran Pemda Pringsewu.
Saat di TKP korban dan rekannya kemudian bertemu dengan dua orang laki-laki yang akhirnya diketahui bahwa salah satu laki-laki tersebut adalah pacar rekan korban.
"Setelah korban berkenalan dengan kedua laki-laki tersebut dan mengobrol, lalu tersangka pergi membeli minuman keras dan kemudian dikonsumsi secara bersama-sama. Saat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras, AK membawa korban kedalam semak-semak lalu menyetubuhinya," ujar Kasat.
Terungkapnya kasus tersebut, saat orang tua korban memergoki putrinya pulang pagi, dan setelah didesak korban mengaku jika dirinya telah menjadi korban asusila oleh teman barunya.
"Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku di sangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Miris! Oknum Pengasuh Ponpes di Lampura Diduga Lecehkan Santriwati
Berita Lainnya
-
Bawaslu Pringsewu Temukan Kekurangan 49 Surat Suara Pilgub dan 103 Surat Suara Pilbup
Kamis, 28 November 2024 -
Marindo Harap Tingkat Partisipasi Pemilih di Pringsewu Pada Pilkada 2024 Diatas 95 Persen
Rabu, 27 November 2024 -
Usai Nyoblos, Cabup Fauzi: Jadikan Pringsewu Kabupaten Demokratis Cerdas dan Terbuka
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses, UMKM Dapur Aura Binaan Koperindag Pringsewu Diharapkan Jadi Inspirasi UMKM Lain
Rabu, 27 November 2024