PDAM Way Rilau Tetapkan Tarif Baru Air Minum, Ini Rinciannya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perusahaan Umum Daerah Air
Minum (PDAM) Way Rilau melakukan penyesuaian tarif air yang akan berlaku mulai
Februari 2023.
Kabag Humas PDAM Way Rilau, Hikmarwadi mengatakan, kenaikan
tarif pelanggan ini karena biaya produksi dan perawatan kini mengalami kenaikan.
"Ada 4 kelompok, dan masing-masing kelompok itu berbeda
sesuai dengan kebutuhannya," ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis
(12/1/2023).
Ia merincikan, kenaikan tarif pada kelompok I ada dua
kategori yakni sosial umum (SU) dan sosial khusus (SKh). Dimana penggunaan
dibawah 10 meter kubiknya dikenakan tarif sebesar Rp2.500 untuk SU dan Rp2.600
SKh.
"Sementara kalau untuk penggunaan di atas 10 meter
kubik kedua kategori tersebut dikenakan tarif Rp4.700," terangnya.
Selanjutnya, pada pelanggan kelompok II terdapat 6 kategori,
semuanya dikenakan tarif Rp4.700 dalam penggunaan maksimal 10 meter kubik.
Kemudian jika jumlahnya melebihi tarifnya antara Rp6.100 - Rp6.700 per kubik.
Lalu pada pelanggan kelompok III terdapat 3 kategori
menerapkan tarif Rp6.200 pada penggunaan maksimal per 10 meter kubik. Namun jika
melebihi itu tarif yang akan dikenakan antara Rp7.700 sampai Rp8.600 per
kubiknya.
"Sementara pada pelanggan kelompok ke lV yaitu kelompok
khusus, tarif akan menyesuaikan dengan kesepakatan pelanggan. Karena pelanggan
yang membutuhkan perlakuan khusus pelayanan," ungkap Hikmarwadi.
Menurutnya, kenaikan itu juga sesuai dengan Peraturan Wali
Kota Bandar Lampung Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Air minum PDAM
Way Rilau.
"Maka akan kita laksanakan pada awal Februari, sehinnga
konsumen pada saat membayar Maret itu kenaikan tarifnya," katanya.
Hikmarwadi mengaku, dengan adanya kenaikan tarif ini,
pihaknya juga berupaya memberikan pelayanan yang maksimal.
"Untuk daerah-daerah yang krisis air kita coba perbaiki
semaksimal mungkin untuk membenahinya," terangnya.
Wakil Ketua Komisi ll DPRD Kota Bandar Lampung, Tig Eri
Prabowo mengatakan, kenaikan tarif air itu secara kelembagaan komisi ll sudah
mengetahui. Namun dengan alasan kenaikan tarif tersebut mungkin karena ada beban
yang harus di tanggung oleh PDAM sementara kewajiban mereka banyak terhutang.
"Sehingga kenaikan tarif ini menyesuaikan keadaan saat
ini yaitu kenaikan tarif BBM dan asumsi resesi dari pemerintah pusat. Selain
itu juga mengejar daripada mereka menombok terus, sehingga menaikkan tarifnya
untuk membayar hutang kepada pihak yang menyelenggarakan air," ujarnya.
Menurutnya, secara ideal kenaikan tarif itu juga harus
dibarengi oleh peningkatan pelayanan secara prima yang diberikan oleh PDAM.
"Tapi buat saya untuk peningkatan kualitas itu, PDAM
belum sampai kearah situ. Karena PDAM sekarang masih sibuk membangun saluran
tersiernya ke rumah-rumah masyarakat, sehingnga kenaikan itu untuk menambah
pemasukan biaya yang dikeluarkan mereka," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kajian Rohani Masjid Asmaul Yusuf Universitas Teknokrat Indonesia: Momentum Hijrah Diri 2025
Kamis, 26 Desember 2024 -
Wamen BUMN Apresiasi Kesiapan Listrik PLN Sambut Nataru
Kamis, 26 Desember 2024 -
Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru
Rabu, 25 Desember 2024 -
Dirjen Bimas Hindu bersama Kakanwil Kemenag Lampung Hadiri Wisuda di Sekolah Tinggi Agama Hindu
Rabu, 25 Desember 2024