• Kamis, 03 Oktober 2024

Lima Tersangka Investasi Bodong Dilimpahkan ke Kejari Metro

Kamis, 12 Januari 2023 - 18.38 WIB
406

Para tersangka saat digiring petugas dari ruang penyidikan menuju mobil tahanan, Kamis (12/1/2023). Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Perkara dugaan investasi bodong oleh PT Nestro Saka Wardhana (NSW) kini memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.

Dari pantauan Kupastuntas.co, kelima tersangka berikut barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Metro pada Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka selanjutnya dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Kejari Metro hingga sore hari.

Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne mengatakan, lima orang tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Metro langsung dikirimkan ke Lapas setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

"Tersangka ada enam, tapi yang kita masukan ke Lapas Metro baru lima, salah satunya perempuan, yang satunya DPO inisial DKW," kata Virginia, saat dimintai keterangan.


Virginia mengungkapkan, kelima tersangka yang dikirim ke Kejari Metro merupakan warga Kota Metro, dan dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Metro.

"Sedangkan untuk perannya masing-masing nanti di persidangan," ujar Virginia.

Sementara itu, dalam siaran pers Kejari Metro nomor : PR – 04 Kph.3 / 01/ 2023 menerangkan tentang penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana bidang perbankan atau perdagangan di Kejaksaan Negeri Metro oleh Penyidik Polda Lampung.

Sebanyak enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat diantaranya pria yang masing-masing berinisial AS (28), HS (57), RRS (43) dan IS (45), sementara seorang lainnya wanita berinisial DK (32).

Kemudian, dari enam tersangka yang telah ditetapkan itu, seorang diantaranya berinisial DKW (40) masih berstatus DPO Polda Lampung.


Kelima tersangka dikenakan pasal 46 ayat (1) juncto pasal 16 Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dilimpahkan ke Kejari Metro, kelimanya telah dilakukan pemeriksan kesehatan dan Covid-19 di Klinik Pratama Rawat Inap Raffasya Sentra Medika, Bandar Lampung dengan hasil sehat dan bebas Covid-19.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 unit Jeep Willys warna hijau army masing-masing roda empat dan roda enam, 2 unit laptop merk Toshiba, 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro serta dokumen perjanjian kontrak investasi dengan para nasabah.

Usai dilakukan pemeriksaan, lima tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kota Metro hingga 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023.

Baca juga : Polda Lampung Ringkus 5 Pelaku Kasus Investasi Bodong Trading Forex, Satu Masih DPO

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Perbankan atau investasi bodong trading forex.

Dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana Perbankan tersebut berlokasi di Kota Metro, Provinsi Lampung. Dalam kasus itu Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan enam orang tersangka yang menjalankan investasi tersebut. (*)


Video KUPAS TV : Gelapkan Pajak, Mantan Anggota Dprd Metro dan Direktur CC Serta IRT Jadi Tersangka