Kasus Program Bedah Rumah di Lampura, Kejati Lampung Segera Panggil Para Saksi

Ilustrasi.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera memanggil para saksi terkait dugaan korupsi program bedah rumah di Kabupaten Lampung Utara yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp3,6 miliar.
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, perkara tersebut sudah naik ke penyidikan, dan saat ini penyidik sedang menyusun jadwal pemanggilan saksi.
Ditanya siapa saja saksi yang dipanggil, Made mengatakan masih disusun nama-namanya. "Jadwal pemanggilan (saksi) lagi disusun," ucapnya, Rabu (11/1/2023).
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, ditemukan adanya kegiatan fiktif dalam program bedah rumah di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui dana APBD.
"Dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan tahun 2018 hingga tahun 2020 program rumah tidak layak huni. Perkara ini sudah masuk penyidikan," kata Hutamrin.
Hutamrin mengatakan, dugaan korupsi dilakukan dengan modus menyusun program kegiatan perencanaan, namun tidak diikuti dengan kegiatan fisik dan melakukan kegiatan perencanaan yang fiktif.
Dari hasil penyidikan, besar anggaran perencanaan fiktif sebesar Rp1,45 miliar pada tahun 2018, Rp 1,2 miliar pada 2019, dan pada tahun 2020 sebesar Rp4,5 miliar.
Hutamrin menerangkan, meski anggarannya miliaran rupiah, perencanaan rumah tidak layak huni (RTLH) atau bedah rumah ini justru diusulkan di bawah Rp 100 juta agar dapat dilakukan pengadaan langsung.
Kepala Disperkim Kabupaten Lampura, Erwin Saputra membenarkan kasus tersebut telah masuk penyidikan Kejati Lampung.
"Kami telah bekerjasama untuk memberikan segala keterangan kepada mereka (Aparat Penegak Hukum). Saat ini kami sedang menunggu proses selanjutnya," kata Erwin.
Erwin mengaku, baru menjabat Kepala Disperkim Lampura sejak Desember 2022. Sementara kasus tersebut terjadi pada tahun 2018 sampai 2020.
Irbansus pada Inspektorat Lampura, Ridho Al-Rasyidi mengatakan, siap mensupport Kejati Lampung apabila membutuhkan data atau keterangan.
“Kami masih menunggu hasil penyidikannya,” kata Ridho. (*)
Video KUPAS TV : Miris! Oknum Pengasuh Ponpes di Lampura Diduga Lecehkan Santriwati
Berita Lainnya
-
7.050 Jemaah Haji Asal Lampung Telah Tiba di Tanah Air, Kloter Terakhir Tiba Lusa
Senin, 07 Juli 2025 -
Delapan dari Sepuluh Prodi FTK UIN Raden Intan Lampung Sudah Terkreditasi Unggul
Senin, 07 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Tampilkan Kolaborasi Budaya di Krakatau Festival 2025
Senin, 07 Juli 2025 -
Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Berkurang
Senin, 07 Juli 2025