• Senin, 07 Juli 2025

Damar Lampung Minta Pemprov Beri Perlindungan ODGJ dan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual

Kamis, 12 Januari 2023 - 13.43 WIB
279

Direktur Eksekutif Damar Lampung, Ana Yunita Pratiwi saat dimintai keterangan dilingkungan Pemprov Lampung, Kamis (12/1/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Advokasi Damar Lampung meminta kepada Pemprov Lampung untuk dapat memberikan perlindungan berupa pemulihan psikologi dan pendampingan hukum terhadap ODGJ dan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual.

Direktur Eksekutif Damar Lampung, Ana Yunita Pratiwi mengatakan, saat ini ada dua kasus kekerasan seksual yang dialami oleh ODGJ dan penyandang disabilitas yang ada di Lampung yang luput dari perhatian dan tidak ada sanksi terhadap pelaku.

"Untuk ODGJ ada yang pernah diperkosa pada tahun 2021 yang lalu di Tugu Durian kemudian penyandang disabilitas ada di Kabupaten Lampung Selatan. Kedua nya ini belum mendapatkan keadilan," kata Ana saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Kamis (12/1/2023).

Menurutnya, kasus pemerkosaan terhadap ODGJ serta penyandang disabilitas tersebut sudah cukup memiliki bukti untuk dapat menetapkan tersangka dan memberikan sanksi hukuman sesuai dengan apa yang dilakukan terhadap korban.

"Jadi, kami meminta kepada Pemprov Lampung untuk ikut serta mengawal dan mendorong pihak kepolisian melanjutkan proses hukum nya karena selama ini kami selalu ditolak. Karena sudah cukup jelas bukti dan saksi mata ada. Sehingga tidak ada kendala yang menghambat penegakan hukum nya," ujarnya,.

Ia mengungkapkan, penegakan hukum terhadap korban kekerasan seksual yang menimpa ODGJ serta penyandang disabilitas memang kerap mengalami kendala. Hal tersebut karena korban yang mengalami trauma sehingga sulit dimintai keterangan.

"Seperti penyandang disabilitas kadang ada yang tidak bisa berbicara sehingga sulit dimintai keterangan. Dan ini memang seharus nya tidak wajib. Tapi dari pihak kepolisian yang terkadang mewajibkan korban untuk bisa memberikan keterangan," tutup Ana. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri mengungkapkan, sampai dengan saat ini, terdapat 499 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan total 560 korban.

"Untuk kasus yang terjadi ini sangat beragam ada yang kekerasan seksual dan juga penelantaran keluarga. Kita terus lakukan pendampingan untuk pemulihan tapi kalau untuk penegakan hukum kita bergandengan dengan kepolisian karena tidak bisa hanya dilakukan kami sendiri," kata Fitrianita.

Fitri mengungkapkan, untuk presentase hubungan korban dengan pelaku yang tidak saling mengenal 28 persen, pacar atau teman 25 persen, pelaku orang tua 12 persen, pelaku saudara 15 persen, pelaku tetangga 10 persen. (*)

Editor :