• Senin, 07 Juli 2025

Karomani Terima Suap Rp6,9 Miliar dan 10 Ribu Dolar Singapura Dalam Perkara Korupsi PMB Jalur Mandiri Unila Tahun 2020-2022

Rabu, 11 Januari 2023 - 08.00 WIB
202

Mantan Rektor Unila Karomani di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Rektor Unila Karomani didakwa menerima suap sebesar Rp6,985 miliar dan 10 ribu Dolar Singapura dalam perkara korupsi penerimaan  mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2020-2022.

Karomani tiba di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang memakai rompi tahanan dan tangan terborgol serta dikawal polisi bersenjata laras panjang, Selasa (10/1) sekitar pukul 09.50 WIB

Agenda persidangan Karomani yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satria Wibowo. Dalam dakwaannya, Agung mengatakan, selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2022 terdakwa Karomani menerima gratifikasi terkait dengan penerimaan mahasiswa baru berupa uang sejumlah Rp6,985 miliar dan 10 ribu Dolar Singapura baik melalui terdakwa langsung maupun melalui Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo dan Mualimin yang bersumber dari pemberian orang tua atau wali mahasiswa baru.

Total penerimaan uang tersebut tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang. Padahal penerimaan uang itu tanpa alas hak yang sah.

"Oleh karenanya, penerimaan uang itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Rektor Unila saat itu  sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Agung.

Agung menerangkan, terdakwa Karomani selaku Rektor Unila saat itu yang memiliki kewenangan menentukan kelulusan mahasiswa baru, dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 melalui jalur SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) dan SMMPTN (Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri) meminta kepada Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo dan Mualimin jika ada calon mahasiswa yang ingin diluluskan dan bersedia memberikan imbalan sejumlah uang maka harus melaporkan kepada terdakwa atau Heryandi.

Selanjutnya, Heryandi meminta kepada Muhammad Basri agar mencari calon mahasiswa baru yang bersedia memberikan imbalan sejumlah uang untuk diluluskan.

Agung mengatakan, Pj Bupati Mesuji sekaligus Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Sulpakar, memberikan uang diduga berkaitan dengan suap penerimaan mahasiswa baru Unila kepada Karomani sebesar Rp1,1 miliar sejak tahun 2020-2022.

“Sulpakar aktif memberikan uang kepada Karomani dengan total nilai Rp1,1 miliar sejak tiga tahun terakhir (2020-2022). Uang tersebut masuk dalam nominal keseluruhan gratifikasi yang telah diterima Karomani sebesar Rp 6,985 miliar dan 10 ribu Dolar Singapura,” jelasnya.

Dalam dakwaan tersebut, Agung merincikan, Sulpakar menyerahkan uang Rp150 kuta kepada Karomani setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 di ruang Rektor Unila.

Kemudian tahun 2021, Sulpakar sebanyak dua kali memberikan uang kepada Karomani di ruang Rektor Unila. Yakni, setelah pengumuman kelulusan SBMPTN tahun 2021 sebesar Rp 400 juta, dan setelah pengumuman kelulusan SMMPTN 2021 Rp250 juta.

Lalu tahun 2022, Sulpakar memberikan uang lagi kepada Karomani setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2022 diserahkan di rumah pribadi terdakwa Karomani di Jalan Muhammad Komarudin No. 12, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung senilai Rp300 juta.

Agung menerangkan, Bupati Lampung Timur periode tahun 2021-2024 Dawam Rahardjo juga ikut menyuap Karomani yang diduga berlangsung pada tahun 2021.

"Penerimaan dari Dawam Rahardjo setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN 2021 di ruang Rektor Unila senilai Rp60 juta,” ujar Agung.

JPU KPK lainnya, Afrizal mengatakan, total suap dan gratifikasi yang diterima terdakwa Karomani, Heryandi dan M. Basri sekitar Rp10 miliar lebih. Karomani mendapat uang baik dalam berbentuk bangunan, uang tunai, emas, dan mata uang asing. Uang itu didapat dari belasan calon mahasiswa titipan.

"Sekitar 17 orang tua yang menyuap. Beda lagi dengan gratifikasi di luar itu. Jadi total sekitar Rp10 miliar lebih," kata Afrizal.

JPU mendakwa Karomani melanggar Pasal 12 B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menanggapi surat dakwaan tersebut, penasihat hukum Karomani, Sukarmin mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi karena sudah melihat, membaca dan mendengar langsung dari JPU," kata Sukarmin.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi pada Selasa (17/1) mendatang.

Sebelumnya, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni M. Basri dan Heryandi didakwa oleh JPU KPK menerima total uang suap senilai Rp3,43 miliar.

Persidangan terdakwa Heryandi dan M. Basri digabung dengan agenda mendengarkan surat dakwaan JPU KPK Agung Satria Wibowo. Agung mengatakan, total uang yang diterima sebesar Rp3,43 miliar tersebut dibagi oleh Heryandi dengan rincian terdakwa Heryandi mendapatkan Rp300 juta, M. Basri Rp150 juta, Dekan Teknik Unila Helmy Fitriawan Rp330 juta, dan Karomani mendapatkan Rp2,65 miliar.

"Baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yaitu menerima hadiah menerima uang seluruhnya Rp3.430.000.000," kata Agung saat membacakan surat dakwaan untuk Heryandi dan M. Basri.

Agung mengungkapkan, patut diduga bahwa keduanya menerima hadiah atau janji tersebut karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dalam penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Agung mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan tersebut terdakwa Heryandi didampingi penasehat hukum Sopian Sitepu dan tim. Sementara terdakwa M. Basri didampingi penasehat hukum Abi Hasan Muan.

Persidangan dipimpin majelis hakim Achmad Rifai sebagai ketua dan dua hakim anggota yakni Efiyanto dan Edi Purbanus. Penasihat hukum kedua terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi terhadap pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK.

"Kami tidak akan melakukan eksepsi karena sudah melihat, membaca dan mendengar langsung dari JPU," kata penasehat hukum terdakwa Heryandi, Sopian Sitepu. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 11 Januari 2023 berjudul "Karomani Terima Suap Rp6,9 Miliar dan 10 Ribu Dolar Singapura Dalam Perkara Korupsi PMB Jalur Mandiri Unila Tahun 2020-2022"

Video KUPAS TV : Kejati Lampung Periksa Oknum Jaksa Kejari Pringsewu


Editor :