JPU KPK Tetap Tuntut Andi Desfiandi 2 Tahun Penjara dan Tolak Pledoi

Terdakwa suap PMB Unila, Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (11/1/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak pledoi dan tetap menuntut 2 Tahun pidana penjara pada terdakwa suap PMB Unila, Andi Desfiandi.
Permohonan penolakan tersebut disampaikan oleh JPU KPK, Agung Satrio Wibowo saat sidang suap PMB Unila dengan agenda tanggapan jaksa (replik) terhadap pledoi terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (11/1/2023).
"Kami selaku Penuntut Umum berkesimpulan bahwa nota pembelaan/pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya haruslah ditolak dan dikesampingkan dan dengan ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan," Kata Agung saat membacakan replik terdakwa Andi Desfiandi.
Terkait materi tanggapan/replik, Agung mengatakan, pembelaan pribadi terdakwa Andi Desfiandi memberikan pertanyaan mengapa hanya terdakwa yang dijadikan tersangka dalam perkara a quo, dan alasan terdakwa memberikan uang kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani dalam kaitan sebagai infak dan bukan pemberian suap.
Penuntut menilai, bahwa Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP telah memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) maksimal, terutama kepada terdakwa. Apalagi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan perluasan objek Pra Peradilan menyatakan bahwa, penetapan tersangka masuk menjadi Objek Pra Peradilan. Dengan demikian, hak-hak Andi Desfiandi semakin diperhatikan dalam tata hukum Acara Pidana Indonesia.
"KPK dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, selalu melakukan tugas dengan menjunjung asas kepastian hukum dan asas kehati-hatian. Sehingga atas proses penetapan tersangka Andi Desfiandi ini pun KPK telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Agung.
Tentang pertanyaan terdakwa menanyakan ihwal, mengapa hanya dirinya yang dijadikan tersangka pemberi suap. "Kami berpendapat hal ini bukanlah objek materi Pledoi/Pembelaan terdakwa, sehingga kami tidak akan memberikan tanggapan," imbuh Agung.
Kemudian, mengenai pemberian uang kepada Karomani dianggap terdakwa Andi Desfiandi sebagai infaq, penuntut umum tetap pada surat tuntutan. Pasalnya, menurutnya istilah 'infaq' hanya penghalusan kata saja sebagai upaya Andi dan Karomani menutupi pemberian uang suap terkait dengan kelulusan mahasiswa baru.
"Dengan demikian, atas pembelaan pribadi dari terdakwa sudah sepatutnya untuk ditolak dan dikesampingkan," tutur JPU.
Lalu, pembelaan penasihat hukum terdakwa menyatakan, JPU tidak dapat membuktikan tindak pidana dilakukan Andi Desfiandi, karena tidak ada pertemuan kesepakatan atau meeting of minds antara terdakwa dan Karomani kaitan pemberian uang Rp250 juta. Itu bukan merupakan pemberian suap sehingga penasehat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan.
"Perlu kami kemukakan, supaya penasihat hukum terdakwa jangan keliru, dengan menyamakan unsur pasal dakwaan alternatif pertama, dengan unsur pasal dakwaan alternative kedua," jelas JPU Agung.
JPU pun berpandangan, perkara yang menjerat Andi Desfiandi telah terbukti terdakwa meminta kepada Karomani untuk meluluskan mahasiswa titipan Zalfa Aditia Putra Dan Zaki Alghifari, untuk menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila jalur mandiri.
Kemudian, pasca Karomani memenuhi permintaan terdakwa, barulah Andi Desfiandi menemui sang rektor untuk memberikan uang sebagaimana uraian peristiwa dalam surat tuntutan JPU.
"Dengan demikian, atas keberatan penasihat hukumnya ini sudah sepatutnya untuk ditolak dan dikesampingkan majelis hakim," ucap Agung.
Penasihat Hukum Andi Desfiandi, Anggit Nugroho mengatakan, pihaknya masih tetap dengan pembelaan awal.
"Terima kasih Yang Mulia, tanggapan Penuntut Umum kami nilai masih sama seperti pada tuntutan. Maka kami tidak menyampaikan duplik secara tertulis hanya lisan, dengan tetap pada pembelaan kami," ujar Penasihat Hukum Andi Desfiandi, Anggit Nugroho.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (18/1/2023) dengan agenda putusan. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025