• Kamis, 03 Oktober 2024

Honorer Kelurahan Pengguna Sabu di Metro Resmi Dipecat, Ini Kata Kepala BKPSDM

Rabu, 11 Januari 2023 - 12.31 WIB
674

Surat pemecatan tersebut dikeluarkan pada 9 Januari 2023 dengan nomor surat 058/ 10/ C.2/ 2023. Foto: Dok

Kupastuntas.co, Metro - Setelah melalui birokrasi yang panjang, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Kecamatan Metro Utara mengeluarkan keputusan resmi memecat oknum pegawai honorer di kantor Kelurahan Purwosari lantaran ditangkap Polisi akibat penyalahgunaan narkoba.

Data yang dihimpun Kupastuntas.co, surat pemecatan tersebut dikeluarkan pada 9 Januari 2023 dengan nomor surat 058/ 10/ C.2/ 2023 perihal usulan pemberhentian tenaga kontrak yang ditujukan kepada Walikota Metro Cq. Kepala BKPSDM Kota Metro.

Dalam surat pemberhentian tersebut memuat dasar Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2014 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian tenaga kontrak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2014.

Selain itu, pemecatan oknum honorer tersebut juga berdasarkan Surat Penangkapan dari Polres Kota Metro No : B/10/1/2023/Res Narkoba perihal Pemberitahuan informasi penangkapan serta Surat Lurah Purwosari No : 058/05/C.2.2/2023 perihal Usulan pemberhentian tenaga kontrak. 

Atas dasar tersebut, oknum tenaga honorer berinisial RPS yang telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Metro sejak tanggal 02 Januari 2023 karena diduga melakukan tindak pidana sesuai pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. 

Kemudian, RPS juga telah melanggar Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2014. Maka, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan yang bersangkutan dapat diberhentikan sebagai Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Surat tersebut ditandatangani Camat Metro Utara, Wilastri dan ditembuskan ke Walikota Metro, Wahdi serta Inspektorat Kota setempat.

Saat dikonfirmasi Kupatuntas.co, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adiwantra mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat pemberhentian kerja pegawai honorer tersebut.

"Karena kan masa kerja tenaga honorer itu mulai Januari hingga 31 Desember di tahun berjalan. Kalau dari kelurahan tidak mengajukan perpanjangan kontrak maka otomatis berhenti," kata dia, Rabu (11/1/2023).

Welly mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer di Kota Metro tidak terjerumus dalam pusaran gelap narkoba.

"Kami juga mengimbau untuk ASN lain untuk tidak menggunakan atau menjadi penyalahgunaan narkoba. Karena narkoba itu bisa membunuh karir dan kredibilitas kita sendiri," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Viral Bentrok Antar Pelajar di Bandar Lampung, 4 Orang SMK Diamankan Polisi