• Kamis, 03 Oktober 2024

Polisi Tangkap Dua Warga Metro Saat Asyik Judi

Selasa, 10 Januari 2023 - 14.51 WIB
703

Potret kedua tersangka berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro Polda Lampung menangkap dua orang warga Kota setempat yang tengah asyik bermain judi online di situs togel melalui smartphone.

Ironisnya, dari kedua penjudi online yang diamankan Polisi tersebut salah satunya merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari data dihimpun Kupastuntas.co, kedua penjudi yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial SP (62) seorang supir warga Kecamatan Metro Pusat dan AR seorang pensiunan ASN warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.

Keduanya digerebek Polisi saat sedang asyik berjudi di dalam gedung walet yang terdapat di Jl. Cut Nyak Dien Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat pada Senin(9/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan.

"Saat diamankan kedua koperatif, tidak melakukan perlawanan. Saat ditangkap keduanya sedang melakukan judi online melalui situs judi online," kata Mangara, Selasa (10/1/2023).

IPTU Mangara Panjaitan membeberkan, peran kedua penjudi yang diamankan tersebut. Hingga kini, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait sejumlah orang yang diduga terlibat dengan menitipkan uang untuk dipasangkan togel.

"Salah satu dari mereka ini yang berinisial SP bertindak menghimpun uang dari para pemasang, dan yang berinisial AR ini yang bertugas memasangkan togelnya," bebernya.

"Kalau yang menitipkan uang untuk dipasangkan togel masih kami Lidik, sampai hari ini kedua tersangka juga masih dalam pemeriksaan," imbuhnya.

Kasat juga meyakini masih terdapat banyak praktik perjudian online di Kota Metro. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian.

"Praktik judi online ini di Metro kami yakini masih ada, dan proses pengungkapan serta penegakan hukum terus kami lakukan," ungkapnya.

Ia mengimbau, agar masyarakat Metro tidak terjerumus dalam aktivitas perjudian. Dirinya menerangkan bahwa ancaman penjara paling lama 10 tahun menanti setiap penjudi.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak terjerumus dalam kegiatan perjudian. Karena aktivitas perjudian dalam bentuk apapun itu dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25 Juta," tandasnya.

Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro. Dari pengungkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, 1 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan uang tunai sebesar Rp 46 Ribu. (*)

Editor :