• Jumat, 19 April 2024

Dua Pelaku Pencuri Motor dan HP di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Januari 2023 - 11.31 WIB
205

Kedua Pelaku Pencurian. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Dua pemuda berinisial UP (31) tahun dan MS yang keduanya berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan mencuri dirumah milik warga yang bernama rismanudin yang berada dikampung tiuh balak, Kecamatan Baradatu.

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk kedua pelaku ini yang diduga melakukan tindak pidana curat Juncto penadah Handphone dikediaman nya.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 14 Desember 2021 yang dilaporkan korban atas nama Rismanudin di Polres Way Kanan.

"Terjadinya curat itu pada hari Rabu, 06 Oktober 2021 sekitar pukul 03:00 WIB yang lalu, dimana saksi saat bangun tidur melihat pintu belakang rumahnya sudah rusak, jadi pelaku ini diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak atau mencongkel kunci pintu belakang," kata Andre saat memberikan keterangan, Selasa (10/1/2023).

Andre mengungkapkan, atas kejadian itu pelaku berhasil menggasak dan mengambil 1 unit HP merk rino 3 warna hitam, 1 unit HP merk vivo y12 warna silver, 1 unit HP merk oppo a15 warna hitam, dan 1 HP merk samsung lipat gt-e1272 warna putih.

"Jadi tersangka ini berhasil menggasak hp berbagai merek, dan tak hanya itu, pelaku ini juga mengambil 1 Unit Roda 2 merk honda supra warna hitam Nomor Polisi : B 5840 RW, dan buah mesin potong (gerinda), 1 buah tali pinggang, 1 helai jaket warna kuning, dan 1 pasang sepatu putih warna lis orange lalu melarikan diri," ungkapnya.

Andre menuturkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian bila dinominalkan sekitar Rp.10 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku penada barang hasil kejahatan ini dapat kita amankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 pukul 22.00 WIB kemaren, pelaku sedang berada di kediamannya," tuturnya. 

Andre mengatakan, atas informasi tersebut TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut dengan barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk OPPO A15  Warna Hitam, tanpa melakukan perlawanan.

"Tersangka dan barang bukti kini langsung kita bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Juncto pasal 480 dengan kurung  maksimal empat tahun penjara, ungkap Kasatreskrim," tutup Andre. (*)


Video KUPAS TV : Warga Ketapang Lamsel Usulkan Pembangunan Mapolsek


Editor :