Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual kepada Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lampura Serahkan Diri

Kompol Dwi Santoso Wakapolres Lampura saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (10/01/2023). Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - AH (48), seorang pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al Zam-Zamil yang berlokasi di Desa Negara Bumi
Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dilaporkan ke polisi soal dugaan melakukan
pelecehan seksual kepada santriwatinya berinisial LA (17).
Aksi pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku telah
dilakukan beberapa kali, dengan korban yang telah melapor sebanyak 4 orang, dan kini sudah menyerahkan diri ke polisi.
"Pada hari ini Polres Lampung Utara menerima penyerahan
diri terduga pelaku pencabulan di sebuah yayasan Kecamatan Sungkai Tengah,
beliau merupakan pengasuh di pondok pesantren tersebut," ujar Kompol Dwi
Santoso Wakapolres Lampura kepada awak media, Selasa (10/01/2023).
Berdasarkan kesaksian korban, pelaku dan hasil visum. Modus
yang dilakukan kepada korban adalah dengan merayu serta meraba daerah kemaluannya.
"Ia melakukan pelecehan kepada korban, saat korban
mebawakan minum kepadanya. Kemudian terduga pelaku mencoba merayu, menyenggol
dan meraba kemudian mencium korban," jelasnya.
Pelecehan tersebut telah dilakukan sebanyak 5 kali kepada
korban, inisial LA dari bulan Juli 2022 dan yang terakhir bulan Januari 2023.
"Terduga pelaku dikenakan pasal 82 Undang Undang
Perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ada dugaan korban akan
bertambah, dan saat ini masih dalam penyelidikan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
KA Kuala Stabas Hantam Sedan di Lampura, Tiga Tewas
Rabu, 06 Desember 2023 -
Remaja Difabel Tewas Saat Kebakaran Rumah di Batunangkop Lampura
Sabtu, 21 Oktober 2023 -
Universitas Teknokrat Indonesia Kembangkan Implementasi Inovasi Alat Pengering Biji Kakao di Lampura
Kamis, 19 Oktober 2023 -
Kakanwil Kemenag Lampung Launching Kelas Digital MTs Negeri 1 Lampung Utara
Jumat, 25 Agustus 2023