• Senin, 18 November 2024

Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual kepada Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lampura Serahkan Diri

Selasa, 10 Januari 2023 - 16.49 WIB
627

Kompol Dwi Santoso Wakapolres Lampura saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (10/01/2023). Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - AH (48), seorang pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al Zam-Zamil yang berlokasi di Desa Negara Bumi Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dilaporkan ke polisi soal dugaan melakukan pelecehan seksual kepada santriwatinya berinisial LA (17).

Aksi pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku telah dilakukan beberapa kali, dengan korban yang telah melapor sebanyak 4 orang, dan kini sudah menyerahkan diri ke polisi.

"Pada hari ini Polres Lampung Utara menerima penyerahan diri terduga pelaku pencabulan di sebuah yayasan Kecamatan Sungkai Tengah, beliau merupakan pengasuh di pondok pesantren tersebut," ujar Kompol Dwi Santoso Wakapolres Lampura kepada awak media, Selasa (10/01/2023).

Berdasarkan kesaksian korban, pelaku dan hasil visum. Modus yang dilakukan kepada korban adalah dengan merayu serta meraba daerah kemaluannya.

"Ia melakukan pelecehan kepada korban, saat korban mebawakan minum kepadanya. Kemudian terduga pelaku mencoba merayu, menyenggol dan meraba kemudian mencium korban," jelasnya.

Pelecehan tersebut telah dilakukan sebanyak 5 kali kepada korban, inisial LA dari bulan Juli 2022 dan yang terakhir bulan Januari 2023.

"Terduga pelaku dikenakan pasal 82 Undang Undang Perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ada dugaan korban akan bertambah, dan saat ini masih dalam penyelidikan," tutupnya. (*)