Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual kepada Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lampura Serahkan Diri
Kupastuntas.co, Lampung Utara - AH (48), seorang pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al Zam-Zamil yang berlokasi di Desa Negara Bumi
Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dilaporkan ke polisi soal dugaan melakukan
pelecehan seksual kepada santriwatinya berinisial LA (17).
Aksi pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku telah
dilakukan beberapa kali, dengan korban yang telah melapor sebanyak 4 orang, dan kini sudah menyerahkan diri ke polisi.
"Pada hari ini Polres Lampung Utara menerima penyerahan
diri terduga pelaku pencabulan di sebuah yayasan Kecamatan Sungkai Tengah,
beliau merupakan pengasuh di pondok pesantren tersebut," ujar Kompol Dwi
Santoso Wakapolres Lampura kepada awak media, Selasa (10/01/2023).
Berdasarkan kesaksian korban, pelaku dan hasil visum. Modus
yang dilakukan kepada korban adalah dengan merayu serta meraba daerah kemaluannya.
"Ia melakukan pelecehan kepada korban, saat korban
mebawakan minum kepadanya. Kemudian terduga pelaku mencoba merayu, menyenggol
dan meraba kemudian mencium korban," jelasnya.
Pelecehan tersebut telah dilakukan sebanyak 5 kali kepada
korban, inisial LA dari bulan Juli 2022 dan yang terakhir bulan Januari 2023.
"Terduga pelaku dikenakan pasal 82 Undang Undang
Perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ada dugaan korban akan
bertambah, dan saat ini masih dalam penyelidikan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024