• Minggu, 06 Juli 2025

Satpol PP Bandar Lampung Tertibkan PKL di Sepanjang Trotoar Jalan Sultan Agung

Senin, 09 Januari 2023 - 13.30 WIB
1.2k

Petugas Satpol PP Kota Bandar Lampung, saat melakukan sosialisasi dan penertiban kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar jalan Sultan Agung, Senin (9/1/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Petugas Satpol PP Kota Bandar Lampung melakukan sosialisasi dan penertiban kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar jalan Sultan Agung, Senin (9/1/2023).

Dari pantauan di lokasi, petugas Satpol PP yang diterjunkan melakukan penertiban sebanyak 3 truk dalmas.

Salah satu pedagang buah di Jalan Sultan Agung, Aldi mengaku, baru sekali diberi imbauan. Namun, setelah imbauan pertama diberikan hari ini ternyata sudah harus dibongkar.

"Jadi saya pilih angkat sendiri dari pada diangkut mereka, bongkar sendiri dagangan saya," kata Aldi.

Aldi menyampaikan, pihak Pol PP mengaku penertiban untuk keindahan kota, sehingga mereka akan terus melakukan sidak dan penyisiran setiap hari.

"Kita ikut ajalah dari pada jadi masalah, jadi ribut, ikuti aja aturannya," ujarnya.

Dengan wajah yang tertunduk lesu, Aldi menyampaikan, setelah diangkat dagangannya, Ia tak tahu harus pergi ke mana.

"Padahal untuk kita makan dari dagang disini. Jadi setelah ini ya kita ngak tahu harus kemana," tutup Aldi.


Kasat Pol PP Pemkot Bandar Lampung Ahmad Nurizki menyampaikan, pihaknya tengah gencar menertibkan pedagang kaki lima pedestarian atau trotoar.

"Kami sudah melakukan imbauan beberapa kali, sebelum dibangun pedestrian bahkan sudah kita lakukan penertiban," kata Rizki.

Selain di Jalan Sultan Agung, bakal berlanjut ke Jalan Ryacudu, terlebih ruas-ruas tersebut pedestriannya telah diperbaiki.

"Sebelum di Jl. Sultan Agung kita juga telah menertibkan PKL di ruas Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Diponegoro. Jadi kami mohon dengan sangat agar para pedagang bisa kooperatif," ujar Nurizki.

Karena jelasnya, di pedestrian tidak boleh lagi untuk berjualan atau kegiatan berdagang. Karena itu mengganggu keindahan kota.

"Kalau tetap berjualan akan dilakukan pendekatan kembali, kemudian diberi peringatan hingga tiga kali sebelum akhirnya diangkut dagangannya," tandas Nurizki. (*)

Editor :