Merasa Tak Bersalah, Andi Desfiandi Minta Dibebaskan Usai Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa suap PMB Unila Andi Desfiandi saat di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin (9/1/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa Hukum terdakwa suap
PMB Unila Andi Desfiandi meminta Majelis Hakim PN Tipikor Tanjung Karang agar
membebaskan kliennya dari tuntutan Jaksa KPK, Senin (9/1/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Resmen Khadafi saat sidang suap PMB Unila dengan agenda pembacaan pledoi di PN Tipikor Tanjung Karang.
Menurutnya, kliennya Andi Desfiandi tidak tepat bila dikenakan Pasal 5 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Karena dalam pasal tersebut harus ada kesepakatan diawal untuk memasukkan calon mahasiswa di Universitas Lampung.
"Berdasarkan teori hukum pasal lima itu harus bisa di buktikan ada janji antara pemberi dengan penerima. Ini di semua fakta persidangan tidak ada menyebut janji untuk dimasukan ke Unila," kata Resmen.
Baca Juga : Kuasa Hukum Menilai Jeratan Pasal Andi Desfiandi Tidak Tepat
Oleh sebab itu, pihaknya selaku kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dan membersihkan nama baik Andi Desfiandi.
"Kita menyatakan permohonan untuk dibebaskan dan di pulihkan nama baiknya. Lalu, agenda Rabu lusa yaitu pembacaan Replik dari Jaksa KPK," ucapnya.
JPU KPK Agung Satrio Wibowo menyatakan tetap pada tuntutan yakni melanggar Pasal 5 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami tetap pada tuntutan awal tapi nanti akan kami jabarkan lagi pada sidang replik. Kami memiliki alat bukti yang cukup untuk membuat Andi Desfiandi dihukum bersalah," kata Agung.
Sebelumnya, terdakwa suap PMB Unila Andi Desfiandi dituntut
2 Tahun penjara dan dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 b UU Tipikor. (*)
Berita Lainnya
-
Tinggal 3 Hari! Manfaatkan Promo Ramadhan 50% Tambah Daya Listrik via PLN Mobile
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Tutup Karama XV, Wakil Rektor II Pesankan Mahasantri Bangun Kebiasaan Baik
Sabtu, 07 Maret 2026 -
HMI MPO: Banjir Bandar Lampung Bukti Lemahnya Tata Kelola Pembangunan
Sabtu, 07 Maret 2026 -
LBH Sebut Pemkot Bandar Lampung Gagal Lindungi Warga dari Banjir
Sabtu, 07 Maret 2026









