• Minggu, 06 Juli 2025

Kepemilikan Sajam dan Hendak Tawuran, 3 dari 10 Remaja Anggota Geng Motor Ditetapkan Tersangka

Senin, 09 Januari 2023 - 16.53 WIB
182

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat diwawancarai. Senin, (9/1/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 3 remaja dari 10 anggota geng motor yang sempat diamankan polisi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam, Senin (9/1/2023).

Dari ketiga tersangka tersebut salahsatunya merupakan seorang pentolan atau pimpinan dari geng motor bernama OKP (Orang Keren Palapa).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, ketiga tersangka anggota geng motor tersebut berinisial L (15), IS (16) dan W (15).

"L ini sebagai pemimpin atau pentolan dari geng motor OKP, dimana rumahnya dijadikan sebagai markas geng motor tersebut," kata Dennis.

Dennis mengungkapkan, sebelum melakukan aksi tawuran, tersangka L yang merupakan pimpinan geng motor OKP mengumpulkan terlebih dahulu anggota di rumahnya dan kemudian mengajak pesta miras tuak.

"Setelah mabuk-mabukkan miras tuak, mereka kemudian menantang kelompok geng motor lain di sosial media. Setelah mendapatkan tandingan, mereka langsung mengajak ketemuan untuk melakukan tawuran," ungkapnya.

Baca Juga : Bawa Sajam dan Hendak Tawuran, 10 Remaja Anggota Geng Motor di Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Ia menjelaskan, motif para anggota geng motor melakukan hal tersebut hanya untuk mencari eksistensi di sosial media.

"Jadi mereka ingin mencari eksistensi di sosial media dan kalangannya, dimana menurut mereka itu suatu kebanggaan padahal itu sesuatu yang salah karena akan melukai orang dengan sajam dan melanggar tindak pidana," jelasnya.

Kini ketiga tersangka anggota motor tersebut dipersangkakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara.

"Sedangkan 7 orang lainnya dipanggil orangtuanya dan dikembalikan ke orangtua masing-masing serta membuat komitmen surat pernyataan untuk tidak melakukan hal serupa lagi," tuturnya.

Dennis menghimbau, kepada masyarakat khususnya para orangtua agar selalu melakukan pengawasan kepada anaknya, terlebih anaknya keluar malam hingga subuh tidak kembali.

"Selanjutnya, kita tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kelompok lain serta melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kelompok-kelompok tersebut," tutup Dennis.

Sebelumnya, 10 remaja anggota geng motor dengan dilengkapi senjata tajam kembali diringkus polisi di Jalan Emir M Noer, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung pada Minggu (8/1/2023) dini hari.

Para remaja tersebut diamankan polisi ketika hendak melakukan tawuran di Kota Tapis Berseri. (*)

Editor :