• Minggu, 06 Oktober 2024

Bawaslu Lampung Butuh 2.640 Anggota Pengawas Kelurahan Desa

Senin, 09 Januari 2023 - 15.48 WIB
276

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) berupa Keputusan Bawaslu no 5/Kp.01/K1/01/2023, tentang pelaksanaan pembentukan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) serentak tahun 2024 mendatang.

Keputusan Bawaslu itu sudah termasuk untuk perekrutan PKD yang akan dilakukan pada provinsi Lampung.

Didalam Juknis tersebut, dijelaskan pendaftaran dan penerimaan, serta penelitian berkas administrasi calon anggota PKD berlangsung pada 14 Januari hingga 19 Januari 2023. 

Kemudian, langsung dilakukan perbaikan berkas administrasi yang akan berlangsung pada 20 Januari hingga 22 Januari 2023.

Setelah itu ada perpajangan masa pendaftaran berlangsung pada 24 Januari hingga 26 Januari 2023. Lalu pengunguman hasil peserta lulus administrasi pada 28 Januari 2023. 

Setelah lulus pada seleksi administrasi akan dilangsungkan untuk tanggapan masyarakat berlangsung pada 28 Januari - 5 Februari 2023.

Selanjutnya, pelaksanaan test wawancara calon anggota PKD 31 Januari hingga 2 Februari 2023, lalu pengunguman calon anggota PKD terpilih berlangsung pada 4 Februari 2022.

Dalam tahapan tersebut, tidak ada sama sekali tahapan test tertulis, baik CAT maupun paper test.

"Sesuai pedoman dari Bawaslu RI proses rekruitmen PKD tidak ada test tertulis," katanya Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung, Imam Bukhari. Senin, (9/1/2023).

Nantinya, proses pendaftaran dilangsungkan di sekretariat Panwascam di kecamatan pada 15 Kabupaten/kota se Lampung. 

Kemudiam, seleksi berkas dan juga test wawancara nantinya akan dilangsungkan oleh tiap Panwascam.

"Pokjanya Panwascam, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota, sifatnya supervisi," katanya.

Setidaknya, Menurut Imam, dibutuhkan 2.640 anggota PKD, yang tersebar di 2.640 Kelurahan/Desa se-Provinsi Lampung. (*)

Editor :