• Jumat, 29 November 2024

Edarkan Sabu, Residivis Curat Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Minggu, 08 Januari 2023 - 09.48 WIB
201

Tersangka SB (37) saat diamankan petugas Resnarkoba Polres Pringsewu Sabtu (7/1/2023). Foto: Manalu/kupastuntas co

Kupastuntas.co, Pringsewu - SB (37), seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu kembali diamankan petugas kepolisian lantaran kedapatan mengedarkan barang haram jenis sabu. 

Kasat narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, tersangka SB diamankan petugas di rumahnya pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB 

Saat didatangi petugas, awalnya pelaku sempat mengaku jika dirinya tidak terlibat dalam bisnis barang haram tersebut. Namun petugas tidak percaya begitu saja dan petugas berhasil menemukan puluhan paket sabu di rumah pelaku 

"Awalnya tersangka tidak mengaku, namun setelah petugas menemukan barang bukti akhirnya pelaku tidak bisa mengelak," kata Iptu Raymond, saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2023).

Menurut Kasat, barang bukti yang berhasil disita petugas dari rumah tersangka berupa 19 paket sabu siap edar dengan berat 6,66 gram, 1 buah timbangan digital serta alat hisap sabu. 

"Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di atas lemari yang berada di ruang dapur rumahnya," imbuhnya 

Menurut Yudi, Tersangka SB mengedarkan barang haram tersebut di kawasan tempat tinggalnya, dan barang haram tersebut didapatkan dari tersangka lain yang saat ini sedang buron.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini SB ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam  hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun." tandasnya. (*)