Calon Anggota PPS Lamsel Tes Tertulis Besok, Berikut Syarat dan Lokasinya

Ketua Divisi SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel, Irsan Didi tengah mengecek persiapan lokasi tes tertulis di GOR Way Handak, Kalianda, Lamsel. Minggu (8/1/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Calon anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel),
dijadwalkan akan mengikuti tes tertulis pada Senin esok (9/1/2023).
Ketua Divisi SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel, Irsan
Didi mengatakan, ada sejumlah 3.207 orang telah mendaftar sebagai calon anggota
PPS.
Sementara, peserta yang dinyatakan lolos pada seleksi
administrasi dan berhak mengikuti tes tertulis berjumlah 2.497 peserta.
"Dijadwalkan besok hari Senin (9/1), peserta yang sudah
mendaftar sebagai calon anggota PPS akan mengikuti tes tertulis yang
dilaksanakan di GOR Way Handak, Kecamatan Kalianda," kata Irsan saat
dikonfirmasi, Minggu (8/1/2023).
Mengingat sebaran pendaftar dari 17 Kecamatan, maka KPU
memutuskan pelaksanaan tes tertulis akan dibagi kedalam dua sesi. Pada sesi
pertama, ada 8 Kecamatan yang melaksanakan tes diantaranya Bakauheni,
Candipuro, Kalianda, Katibung, Palas, Penengahan, Sidomulyo dan Way Panji.
Sesi berikutnya, diikuti 9 Kecamatan yakni Jati Agung,
Ketapang, Merbau Mataram, Natar, Rajabasa, Sragi, Tanjung Bintang, Tanjung Sari
serta Way Sulan.
Nantinya, sebanyak 780 anggota PPS terpilih akan ditempatkan
di 260 Desa.
"Pelaksanaan tes yang akan dilaksanakan besok, terbagi
dalam dua sesi. Sesi pertama, pada pukul 09.00 sampai dengan 10.30 WIB diikuti
8 kecamatan. Lalu, sesi kedua pukul 13.00 sampai dengan 14.30 WIB sebanyak 9
kecamatan," lanjut Irsan.
Irsan menambahkan, pelaksanaan tes tertulis berpedoman pada
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 serta
Surat KPU RI Nomor 19/PP.04-SD/04/2023 tentang Tata Cara Tes Tertulis Pada
Pembentukan PPS Untuk Pemilu dengan Metode Berbasis Komputer dan Konvensional.
Tes tertulis yang semula dijadwalkan pada tanggal 6 Januari
2023, sesuai petunjuk teknis dari KPU pusat dilakukan perpanjangan dan berubah
menjadi tanggal 9 Januari 2023.
Peserta yang akan mengikuti tes tertulis, agar mengikuti
ketentuan yang telah ditetapkan. Seperti, memakai pakaian yang sopan dan rapi,
memakai sepatu, membawa KTP dan bukti pendaftaran lalu membawa pensil 2B dan
papan ujian.
"Memperhatikan beberapa aspek yang salah satunya
keterbatasan perangkat untuk basis komputer, maka KPU Kabupaten Lampung Selatan
memutuskan untuk melaksanakan tes secara konvensional," timpal Irsan lagi.
Lembar jawaban komputer (LJK) tes esok dibuat oleh kampus
Unila, sedangkan untuk penggandaan soal dan LJK dilaksanakan oleh pihak
percetakan.
Selama proses penggandaan, diawasi oleh internal KPU
Kabupaten Lampung Selatan melibatkan Bawaslu dan Kepolisian.
"Untuk menjamin kerahasiaan soal, kami sudah menugaskan personil dan dikawal oleh Bawaslu dan kepolisian. Kami juga membuat pakta integritas, serta berita acara untuk menjamin kerahasiaan soal tersebut," tandas Irsan. (*)
Video KUPAS TV : Warga Ketapang Lamsel Usulkan Pembangunan Mapolsek
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025