• Minggu, 06 Juli 2025

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Katibung Lamsel

Jumat, 06 Januari 2023 - 16.20 WIB
280

Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Lamsel, Jumat (6/1/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan 3 tersangka, yakni SH (53), A (54) dan EP (52) pelaku penambangan emas ilegal di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung pada Rabu (4/1/2023).

Kapolres Lamsel, AKBP Edwin menerangkan, mulanya polisi mendapat informasi ihwal aktifitas penambangan tak berijin dan melakukan cek lapangan.

"Kasat Reskrim bersama Polsek Katibung melaksanakan kegiatan pengecekan, dan didapati 3 titik lubang tambang emas. Rinciannya, 1 lubang arah barat 1 lubang tengah lembah dan 1 lubang arah timur," kata Edwin, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Lamsel, Jumat (6/1/2023).

Polisi juga menemukan 4 orang pekerja yakni SH (53), A (54) dan EP(52) serta AS (17) sedang berada di lokasi penggalian lubang tambang emas.

"Dari hasil interogasi terhadap empat orang pekerja tersebut, diperoleh informasi bahwa tempat pengolahan hasil tambang berada di Dusun Teluk Harapan, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung,” lanjut Edwin.

Polisi kemudian menetapkan SH, A dan EP sebagai tersangka sedangkan AS sebagai saksi karena tidak ditemukan keterlibatan dalam penambangan ilegal melainkan hanya sebagai tukang mengantar makanan.

SH berasal dari Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan A warga Kelurahan Mandalahayu, Kecamatan Salopan, Bekasi, Jabar.

Sementara, EP tinggal di Perum Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.


"Di lokasi galian, kami menemukan 18 besi tabung gelondongan yang digunakan  untuk mengolah batu hasil tambang menjadi emas," urai Kapolres.

Ketiga tersangka itu bukan berasal dari Lampung Selatan dan baru beberapa bulan melakukan aktifitas penambangan emas ilegal. Tanah yang diambil, dibawa ke beberapa lokasi untuk diolah memisahkan mineral biasa dengan mineral emas yang terkandung disitu.

"Tapi, lokasi yang sama pernah juga dulu dilakukan upaya penangkapan oleh Satuan Reserse Polda Lampung waktu itu. Dan, sudah dilakukan penyidikan tapi berulang dengan pelaku yang berbeda," lanjutnya.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, pengolahan tambang belum sampai menyentuh jumlah hasil tambang emas.

"Kata yang bersangkutan, emas yang ada disitu cukup baik. Mereka beli lahan itu kemudian mereka kelola, sementara dari keterangan mereka ini belum memperoleh hasil," ujar Kapolres.

Para tersangka, dijerat menggunakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, diantaranya 18 tabung besi gelondong, 1 karung berisi batu hasil penggalian lubang, 1 mesin blower, 1 buah palu, 1 buah pahatan linggis, 1 buah dinamo, 2 buah ember, 1 buah Poli alat untuk memutar, 7 buah karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, 2 buah karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk dan 1 buah alat pelebur.

“Apabila kemudian dalam pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi ditemukan adanya orang yang berkompeten lagi terkait pendanaan, tentunya akan kita lakukan pengejaran. Nah, saat ini masih dalam pendalaman untuk pendanaan nantinya mereka akan bicara siapa pemberi dananya. Polres Lampung Selatan, akan melakukan upaya pencarian dan penangkapan," tandas Edwin. (*)


Video KUPAS TV : Kejati Lampung Periksa Oknum Jaksa Kejari Pringsewu