• Sabtu, 27 April 2024

Pria 40 Tahun Tega Cabuli Bocah 5 Tahun di Pesibar

Kamis, 05 Januari 2023 - 12.39 WIB
218

Terduga pelaku MH (40) saat diamankan di Mapolres Lambar. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Entah apa yang ada dalam pikirian pria warga Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) berinisial MH (40) sampai tega mencabuli AN (5), seorang anak piatu yang merupakan tetangganya sendiri hingga mengalami trauma secara psikis dan mental.

FK (28) ayah korban menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada 24 Desember 2022, saat nenek korban melihat organ intim korban mengeluarkan darah dan mengeluhkan rasa sakit. Setelah itu, keluarga langsung membawa korban ke fasilitas kesehatan setempat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa organ intim anak saya mengalami kerusakan dan di duga menjadi korban pencabulan karena ditemukan tanda-tanda kekerasan di bagian organ intim anak saya," kata Fikri, Kamis (5/01/2023).

Pihaknya pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pesisir Utara pada Sabtu (29/12/2022) lalu, namun tidak langsung diproses dan dijanjikan akan segera ditindaklanjuti pada Senin (2/01/2023), hingga pada akhirnya laporan tersebut baru di tindaklanjuti pada Rabu (4/01/2023).

"Alhamdulilah sekarang pelaku sudah diamankan dan kami dari pihak keluarga berharap pelaku agar dihukum sesuai dengan perbuatannya. Karena anak kami yang sudah piatu ini sudah mengalami trauma berat baik psikis atau mentalnya agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho, melalui Kapolsek Pesisir Utara AKP Heri Oktarino membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut pencabulan atas laporan No : LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 04 januari 2023.

"Setelah laporan tersebut masuk kita langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan korban hingga diketahui pelaku merupakan tetangga korban dan berhasil diamankan pada Kamis (5/01/2023) sekitar pukul 02.00 WIB," ujarnya

Terduga pelaku saat ini sudah diserahkan ke Polres Lampung Barat untuk ditangani unit PPA Polres Lampung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Lampung Barat Ipda Baskoro menyampaikan bahwa terduga pelaku saat ini sudah di tahan di Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.

"Iya benar sudah ditahan di Mapolres Lambar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," singkatnya

Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : Pria di Pringsewu Setubuhi Putri Kandung Bertahun-tahun