Penyuap Lain Tak Tersentuh Hukum, Andi Desfiandi Merasa Diperlakukan Tidak Adil

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Andi Desfiandi merasa diperlakukan tidak adil. Penyuap mantan Rektor Unila Karomani bukan hanya Andi. Beberapa nama lain juga disebut. Namun tidak dijadikan terdakwa.
Pengacara Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan yang disampaikan JPU KPK terhadap kliennya, Andi Desfiandi dalam sidang lanjutan perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (4/1/2022).
Handoko mengatakan, pasal yang dikenakan kepada kliennya tidak tepat. Karena dalam persidangan tidak ada keterangan saksi maupun alat bukti menyebut adanya kesepakatan, janji atau kehendak di awal untuk meluluskan calon mahasiswa.
“Penerapan pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi terhadap klien saya Andi Desfiandi tidak tepat. Di awal nggak ada kesepakatan untuk meluluskan," kata Handoko usai persidangan.
Handoko mengatakan, Andi Desfiandi merasa telah dizalimi dalam persidangan tersebut. Karena bukan hanya Andi Desfiandi yang memberikan suap ke mantan Rektor Unila Karomani untuk meluluskan mahasiswa masuk Unila. "Karena itu beliau (Andi Desfiandi) merasa diperlakukan tidak adil," ujar Handoko.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap beberapa nama yang disebut ikut memberikan suap kepada Karomani. Saat itu, saksi Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo mengatakan, mengumpulkan uang sebesar Rp2,2 miliar untuk mendukung pembangunan gedung LNC atas perintah Karomani. Uang tersebut berasal dari delapan orang tua mahasiswa baru.
"Total dari Pak Asep Sukohar Rp650 juta, Herman HN Rp250 juta. Herman HN memanggil saya lewat Dosen Hukum Yus. Ada juga Mardiana (Anggota DPRD Lampung) Rp100 juta, Evi Kurniati Rp100 juta dan Wayan Rp250 juta," kata Budi saat bersaksi di persidangan beberapa waktu lalu.
Pihak lain yang diduga menyuap Karomani adalah Ahmad Tamzil. Hakim Edi Purbanus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi Mualimin, Ary Meizari, dan saksi lainnya disebutkan Ahmad Tamsil memberikan uang Rp250 juta di luar Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) melalui jalur Mualimin (orang kepercayaan Karomani) untuk masuk Fakultas Kedokteran.
Namun, Ahmad Tamsil membantah pernah memberikan uang agar anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unila. Ia hanya meminta bantuan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
JPU KPK Agung Satria Wibowo saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Andi Desfiandi, meminta majelis hakim memutuskan dan menyatakan Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dan pidana denda Rp200 juta dengan subsider lima bulan penjara," kata JPU KPK Agung Satria Wibowo, Rabu (4/01/2023).
JPU KPK Agung mengatakan, Andi Desfiandi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hal yang memberatkan Andi Desfiandi adalah menyuap Rektor Unila untuk meloloskan saudaranya masuk Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme,” tegas Agung.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga, kooperatif dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Menanggapi tuntutan tersebut, Andi Desfiandi mengatakan, menyerahkan keputusan kepada majelis hakim dan Allah SWT. "Innalillahi wa innaillaihi rojiun, saya akan menyerahkan semuanya kepada majelis hakim dan kepada Allah SWT," kata Andi. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 05 Januari 2023 berjudul "Andi Desfiandi Merasa Diperlakukan Tidak Adil"
Video KUPAS TV : Kejari Tanggamus Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi pada Dinas PPPA Dalduk dan KB
Berita Lainnya
-
Misteri Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati dengan Korban
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025