• Jumat, 29 Maret 2024

Penerimaan Kuota KUR di Lampung Meningkat, Sentuh Angka Rp10 Triliun Lebih

Kamis, 05 Januari 2023 - 19.41 WIB
1k

Ilustrasi

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penerimaan kuota Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Lampung sepanjang 2022 mengalami peningkatan sebesar 46,90 persen dari tahun sebelumnya atau menyentuh angka Rp10,90 triliun.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, penerimaan kuota KUR di Lampung selama 3 tahun terakhir terus mengalami peningkatan.

"Dimana dari tahun 2020 sebesar Rp5,33 Triliun naik pada tahun 2021 menjadi sebesar Rp7,42 Triliun dan terus meningkat pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp10,90 Triliun atau meningkat 46,90 persen," ujar Bambang, saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).

Bambang menjelaskan, yang perlu dicatat selama periode 2020-2021 pencapaian penyaluran yang dilakukan oleh 7 Bank pemerintah yang ada di Lampung selalu diatas 100 persen atau melampaui dari target.

"Untuk sampai di November 2022 sendiri telah tercapai 97,72 persen atau sebesar Rp10,65 triliun. Sementara data di Desember nya belum bisa disampaikan, karena belum keluar," katanya.

Selain itu, selama tahun terakhir periode 2020-2022 jumlah masyarakat yang mendapatkan fasilitas KUR terus meningkat. Yakni pada 2020 sebanyak 184.533 debitur, 2021 sebanyak 245.505 debitur dan sampai dengan November 2022 sebanyak 252.740 debitur.

"Maka total penyaluran selama 3 tahun terakhir sebesar Rp24,73 triliun. Adapun 3 sektor ekonomi terbanyak yang mendapatkan dana KUR adalah pada sektor pertanian, perdagangan besar dan eceran serta industri pengolahan," ungkap Bambang.

Ia juga mengutip, apa yang pernah disampaikan oleh Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, yang mana dalam rangka mendorong stabilitas ekonomi nasional, pemerintah secara nasional berencana akan menaikan KUR dari tahun sebelumnya.

"Di 2022 sebesar Rp373 triliun secara Nasional akan menjadi Rp450 triliun atau diperkirakan akan naik 20 persen di 2023," ucapnya.

Sedangkan terkait berapa jumlah pastinya kuota yang diterima bank penyalur KUR di Provinsi Lampung. Hal ini kata Bambang, pihaknya juga masih menunggu turunnya kuota yang ditetapkan oleh Kantor Pusat masing-masing bank.

"Target KUR masih menunggu pembagian alokasi dari masing-masing kantor pusat bank sebagai Bank penyalur KUR ke masing-masing cabangnya di daerah termasuk Provinsi Lampung," paparnya.

Adapun tata cara ataupun pedoman dalam penyaluran KUR secara lengkap telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang secara umum mengatur ketentuan umum, pelaksanaan KUR, penyalur KUR, tata cara pelaporan hingga pembinaan, pengawasan dan evaluasi.

"Selain itu kita juga bisa lihat di Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.2 Tahun 2022, yang mengatur perlakuan khusus bagi Penerima KUR yang terdampak pandemi Covid-19," jelasnya lagi.

Akan tetapi, terkait suku bunga KUR adalah sebesar 6 persen efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga atau marjin flat atau anuitas yang setara.

Adapun pengaturan tata cara persyaratan pengajuan bersifat teknis yang terbagi berdasarkan jenis skema dari KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan KUR Khusus.

"Tapi secara umum ketentuan yang dipersyaratkan adalah masuk dalam kriteria pihak yang dapat menerima KUR diatur pada pasal 3 ayat 1 (11 kriteria). Diantaranya memiliki NIK yang dibuktikan dengan KTP, memiliki usaha produktif dan layak dibiayai, memiliki NIB atau surat keterangan usaha yang dikeluarkan instansi berwenang," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Kejari Tanggamus Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi pada Dinas PPPA Dalduk dan KB


Berita Lainnya

-->