Penerimaan Kuota KUR di Lampung Meningkat, Sentuh Angka Rp10 Triliun Lebih
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Penerimaan kuota Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Lampung
sepanjang 2022 mengalami peningkatan sebesar 46,90 persen dari tahun sebelumnya atau menyentuh angka Rp10,90 triliun.
Kepala
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan,
penerimaan kuota KUR di Lampung selama 3 tahun terakhir terus mengalami
peningkatan.
"Dimana
dari tahun 2020 sebesar Rp5,33 Triliun naik pada tahun 2021 menjadi sebesar
Rp7,42 Triliun dan terus meningkat pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp10,90
Triliun atau meningkat 46,90 persen," ujar Bambang, saat dikonfirmasi,
Kamis (5/1/2023).
Bambang
menjelaskan, yang perlu dicatat selama periode 2020-2021 pencapaian penyaluran
yang dilakukan oleh 7 Bank pemerintah yang ada di Lampung selalu diatas 100
persen atau melampaui dari target.
"Untuk
sampai di November 2022 sendiri telah tercapai 97,72 persen atau sebesar
Rp10,65 triliun. Sementara data di Desember nya belum bisa disampaikan, karena
belum keluar," katanya.
Selain
itu, selama tahun terakhir periode 2020-2022 jumlah masyarakat yang mendapatkan
fasilitas KUR terus meningkat. Yakni pada 2020 sebanyak 184.533 debitur, 2021
sebanyak 245.505 debitur dan sampai dengan November 2022 sebanyak 252.740
debitur.
"Maka
total penyaluran selama 3 tahun terakhir sebesar Rp24,73 triliun. Adapun 3
sektor ekonomi terbanyak yang mendapatkan dana KUR adalah pada sektor
pertanian, perdagangan besar dan eceran serta industri pengolahan," ungkap
Bambang.
Ia juga
mengutip, apa yang pernah disampaikan oleh Menteri Kordinator Bidang
Perekonomian, yang mana dalam rangka mendorong stabilitas ekonomi nasional,
pemerintah secara nasional berencana akan menaikan KUR dari tahun sebelumnya.
"Di
2022 sebesar Rp373 triliun secara Nasional akan menjadi Rp450 triliun atau
diperkirakan akan naik 20 persen di 2023," ucapnya.
Sedangkan
terkait berapa jumlah pastinya kuota yang diterima bank penyalur KUR di
Provinsi Lampung. Hal ini kata Bambang, pihaknya juga masih menunggu turunnya
kuota yang ditetapkan oleh Kantor Pusat masing-masing bank.
"Target
KUR masih menunggu pembagian alokasi dari masing-masing kantor pusat bank
sebagai Bank penyalur KUR ke masing-masing cabangnya di daerah termasuk
Provinsi Lampung," paparnya.
Adapun
tata cara ataupun pedoman dalam penyaluran KUR secara lengkap telah diatur
dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.1 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang secara umum mengatur ketentuan
umum, pelaksanaan KUR, penyalur KUR, tata cara pelaporan hingga pembinaan,
pengawasan dan evaluasi.
"Selain
itu kita juga bisa lihat di Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
No.2 Tahun 2022, yang mengatur perlakuan khusus bagi Penerima KUR yang
terdampak pandemi Covid-19," jelasnya lagi.
Akan
tetapi, terkait suku bunga KUR adalah sebesar 6 persen efektif pertahun atau
disesuaikan dengan suku bunga atau marjin flat atau anuitas yang setara.
Adapun
pengaturan tata cara persyaratan pengajuan bersifat teknis yang terbagi
berdasarkan jenis skema dari KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR
Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan KUR Khusus.
"Tapi secara umum ketentuan yang dipersyaratkan adalah masuk dalam kriteria pihak yang dapat menerima KUR diatur pada pasal 3 ayat 1 (11 kriteria). Diantaranya memiliki NIK yang dibuktikan dengan KTP, memiliki usaha produktif dan layak dibiayai, memiliki NIB atau surat keterangan usaha yang dikeluarkan instansi berwenang," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Kejari Tanggamus Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi pada Dinas PPPA Dalduk dan KB
Berita Lainnya
-
BRI Libatkan 35 UMKM Dalam Acara Puncak Perayaan HUT ke-129
Senin, 23 Desember 2024 -
Jelang Libur Nataru, BPTD Lampung Temukan 53 Bus AKAP Tak Laik Jalan
Minggu, 22 Desember 2024 -
RSUD Abdul Moeloek Lampung Siagakan 300 Tenaga Kesehatan di Libur Nataru
Minggu, 22 Desember 2024 -
BI Lampung Siapkan Uang Tunai Rp 1 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2024-2025
Minggu, 22 Desember 2024