• Sabtu, 27 Juli 2024

Ada 1.062 Perkara Perceraian di Lampura Sepanjang 2022

Kamis, 05 Januari 2023 - 12.18 WIB
172

Panitera Pengadilan Agama (PA) Kotabumi, Denny Efprian, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/1/2023).

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pengadilan Agama (PA) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mencatat, sebanyak 1.062 pasangan suami istri (Pasutri) selama tahun 2022 mengajukan perceraian.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Kotabumi, Denny Efprian mengatakan, jumlah tersebut naik 50 perkara dibandingkan dengan tahun 2021, dengan jumlah 1.012 yang diterima PA Agama Kotabumi.

Dari 1.062 itu dengan rincian, cerai talak yang diajukan suami 205 kasus, sedangkan cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 857 kasus. Sementara di Tahun 2021 cerai talak sebanyak 209 kasus dan cerai gugat 790 kasus.

"Jumlah pengajuan perceraian tersebut tidak semuanya diputuskan, ada yang ditolak, tidak diterima, gugur dan lain-lain," kata Denny, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/1/2023).

Untuk rincian pengajuan perceraian yang telah diputuskan pada tahun 2021 sebanyak 952 perkara, dengan rincian cerai talak 209 perkara, dan cerai gugat sebanyak 743 perkara.

"Di tahun 2022, untuk pengajuan cerai yang telah diputuskan sebanyak 944 perkara, dengan rincian cerai talak itu 179 perkara, dan cerai gugat sebanyak 765 perkara," ujarnya.

Sehingga, antara tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2022, putusan cerai turun 8 perkara. Sedangkan faktor terbanyak penyebab perceraian di tahun 2022 didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran dengan jumlah 752 perkara.

"Faktor penyebab yang kedua adalah salah satu pihak meninggalkan satu pihak yang lain sebanyak 124 perkara, ini didominasi oleh laki-laki yang pergi," ungkapnya.

Faktor yang ketiga adalah ekonomi, dengan 49 perkara. Disusul dengan sebab judi sebanyak 6 perkara, lalu sebanyak 5 perkara karena dipenjara, karena murtad sebanyak 4 perkara, cacat badan 3 perkara. Lalu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 3 perkara, terakhir karena mandat sebanyak 1 perkara.

Ia berharap, di tahun 2023 pihak yang berperkara dapat menyelesaikan masalahnya dengan cara yang damai oleh mediator.

"Sehingga faktor-faktor perceraian dapat diminimalisir oleh mediator dan tetap harmonis dalam menjalankan rumah tangganya," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Ada 2.155 Janda Baru di Lampung Selatan