Ratusan Petani Penggarap Lahan Kota Baru Kembali Geruduk Kantor DPRD Lampung

Ratusan petani yang menggelar aksi untuk rasa dihalaman kantor DPRD Lampung, Rabu (4/2/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ratusan petani yang menggarap lahan pertanian di Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menggelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di halam kantor DPRD Lampung, Rabu (4/1/2022).
Koordinator Aksi, Maspodo mengatakan, tujuan para petani kembali menggelar aksi unjuk rasa tersebut masih sama dengan aksi yang digelar pada 24 November 2022 yang lalu yaitu mencabut SK Gubernur Lampung tentang penetapan sewa lahan.
"Tujuan kami datang kembali kesini masih sama, yaitu mempertanyakan pencabutan SK Gubernur Lampung tentang sewa lahan di Kota Baru. Jelas kami semua keberatan dengan kebijakan tersebut," kata Maspodo, saat dimintai keterangan.
Masdopo mengungkapkan, para petani merasa keberatan dengan uang sewa lahan yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp3 juta per hektare dan akan mulai diterapkan pada tahun 2023 ini.
"Kami ini hanya mengandalkan cuaca jadi sangat keberatan dengan keputusan tersebut. Uang Rp3 juta itu bisa kami gunakan untuk membeli bibit atau pupuk. Ini malah kami berikan untuk bayar sewa," ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemprov Lampung telah mengeluarkan SK Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 tentang kewajibkan membayar uang sewa sebesar Rp3 juta per hektare di lahan Kota Baru.
Hingga berita ini diturunkan, aksi unjuk rasa masih berlangsung dan belum ada perwakilan baik dar DPRD Lampung maupun Pemprov Lampung yang menemui massa aksi. (*)
Video KUPAS TV : Kebijakan Kontroversi Pj Bupati Tubaba Lampung Zaidirina
Berita Lainnya
-
Sejumlah Daerah di Lampung Diguyur Hujan Disertai Petir, BMKG Ingatkan Potensi Banjir
Sabtu, 20 September 2025 -
Presiden Prabowo Setujui Lartas Impor Etanol dan Tapioka
Sabtu, 20 September 2025 -
Ketika Pisau Itu Tumpul ke Atas, Oleh: Herwanda Pratama
Sabtu, 20 September 2025 -
Samsudin Diperiksa 12 Jam di Kejati Lampung Terkait Kasus Dana PI 10 Persen WK OSES
Jumat, 19 September 2025