• Sabtu, 05 Juli 2025

Kuasa Hukum Menilai Jeratan Pasal Andi Desfiandi Tidak Tepat

Rabu, 04 Januari 2023 - 15.59 WIB
147

Ahmad Handoko selaku Kuasa Hukum terdakwa kasus suap untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Andi Desfiandi, saat dimintai keterangan, usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (4/1/2023). Foto: Muhaimin/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ahmad Handoko selaku Kuasa Hukum terdakwa kasus suap untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Andi Desfiandi, menilai jeratan pasal yang dikenakan kepada kliennya tidak tepat.

Ahmad Handoko menyebut, baik keterangan saksi atau pun alat bukti menyebut tidak adanya kesepakatan, janji atau kehendak di awal untuk meloloskan calon mahasiswa. Sehingga penerapan pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tipikor diubah dengan UU RI no. 20 th 2001 tentang pemberantasan Korupsi tidak tepat.

"Jadi di awal enggak ada kesepakatan untuk meloloskan," kata Ahmad Handoko, saat dimintai keterangan, usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (4/1/2023).

Baca juga : Didakwa Suap Karomani, Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam persidangan Andi Desfiandi merasa di zhalimi. Handoko menyampaikan kalau ungkapan tersebut karena Andi kecewa.

Menurutnya, bukan hanya Andi yang memberikan uang ke rektor Unila agar meloloskan mahasiswa untuk masuk ke Unila. "Karena itu beliau merasa diperlakukan tidak adil," ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum mengatakan Andi Desfiandi dituntut selama dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp200 juta dengan subsider lima bulan penjara," kata JPU KPK Agung Satria Wibowo, saat membacakan tuntutannya. (*)


Video KUPAS TV : Kejari Tanggamus Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi pada Dinas PPPA Dalduk dan KB