• Sabtu, 05 Juli 2025

KPK Limpahkan Berkas Perkara Karomani ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Rabu, 04 Januari 2023 - 12.50 WIB
142

KPK saat membawa dua buah koper berwarna biru yang berisi berkas perkara kasus Karomanidi Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (4/1/2023). Foto: Muhaimin/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus gratifikasi masuk perguruan tinggi Universitas Lampung tahun 2022 ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (4/1/2023).

Dalam pantauan tim kupastuntas.co di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, KPK membawa dua buah koper berwarna biru yang berisi berkas perkara kasus Karomani, dengan Nomor BP114DIK.02.00/23/12/2022.

Turut juga tertulis, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya terkait Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung tahun 2019-2022.

Dengan pasal yang dilanggar, pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara pada koper berikutnya berisikan berkas perkara secara terpisah antara Prof. Heriyandi dan Muhammad Basri dengan Nomor BP/ 115/DIK.02.00/23/12/2022.

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya terkait Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung tahun 2019-2022.

Dengan pasal yang dilanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Humas PN Tanjung Karang, Dedi Wijaya Susanto, membenarkan jika hari ini Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah menerima berkas perkara atas nama Karomani, Heriyandi dan Muhammad Basri.

"Tiga nama itu yang diterima hari ini dan sedang diverifikasi berkas," kata Dedi, saat memberikan keterangan.

Dedi juga menyampaikan, penentuan jadwal sidang akan dilakukan setelah verifikasi berkas telah usai dilakukan.

"Kalau seandainya lengkap kurang lebih satu minggu sudah penentuan hari sidang, dengan catatan sudah lengkap," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : Kejari Tanggamus Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi pada Dinas PPPA Dalduk dan KB