• Sabtu, 05 Juli 2025

61 Miliar Lebih Santunan Korban Kecelakaan Telah Disalurkan Selama 2022

Senin, 02 Januari 2023 - 18.02 WIB
116

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jasa Raharja Provinsi Lampung mencatat hingga 15 Desember 2022, pihaknya telah menyerahkan dana santunan kepada ahli waris atau korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp61,5 miliar. Santunan itu diberikan kepada korban kecelakaan meninggal dan luka-luka.

Kelapa Cabang Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane, menjelaskan jika jumlah santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja pada tahun 2022 kemarin mengalami peningkatan sebesar 22,31 persen jika dibandingkan dengan jumlah pada tahun 2021.

"Dalam penyaluran santunan sendiri dalam jangka waktu 1 hari 5 jam ahli waris sudah menerima santunan dari Jasa Raharja. Ini jauh lebih cepat dari tahun lalu dimana rata-rata penyerahan santunan selama 1 hari 19 jam," katanya saat dimintai keterangan, Senin (2/1/2023).

Ia menjelaskan jika dana santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja dihimpun dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Registrasi Kendaraan.

"Maka kami imbau masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak. Karena apabila data kendaraan sudah dihapus dan jika terjadi kecelakaan maka tidak mendapatkan hak santunan dari pemerintah melalui Jasa Raharja," katanya lagi.

Dikonfirmasi terpisah Pengamat Transportasi dan Guna Lahan Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) ITERA, IB Ilham Malik, mengungkapkan jika tingginya angka kecelakaan di Lampung salah satunya dipengaruhi oleh keberadaan kendaraan  Over Dimension Over Loading (ODOL).

Menurutnya, fenomena tersebut harus segera diantisipasi oleh pemerintah dengan cara memberantas kendaraan ODOL. Sementara itu untuk masyarakat sebagai pengguna jalan diminta untuk lebih berhati-hati ketika berlalulintas.

"Keberadaan kendaraan ODOL sudah dipastikan ikut mempengaruhi angka kecelakaan. Karena kendaraan kecil atau kendaraan bermotor harus berjalan bersamaan dengan kendaraan yang besar dan berat," katanya.

Karenanya ia meminta kepada pemerintah untuk segera menertibkan kendaraan ODOL. Selain itu pengguna jalan juga dimana untuk berhati-hati ketika sedang melakukan perjalanan.

"Karena faktor kecelakaan itu selain dipengaruhi oleh faktor kendaraan juga dipengaruhi oleh faktor kelalaian dari manusia nya sendiri. Sehingga semua tetap harus berhati-hati dan waspada ketika melakukan perjalanan," tutupnya. (*)