• Kamis, 03 Oktober 2024

Polres Metro Tangkap 258 Tersangka Kasus Kejahatan, Didominasi Curanmor

Jumat, 30 Desember 2022 - 16.21 WIB
203

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun beserta jajaran saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan saat menggelar Konferensi Pers. Foto: Arby/Kupastuntas

Kupastuntas.co, Metro - Aparat Kepolisian Resort (Polres) Metro, Polda Lampung menangkap 258 tersangka kasus kejahatan yang terjadi di sepanjang tahun 2022. Hal itu disampaikan dalam konferensi Pers akhir tahun yang digelar di teras gedung utama Mapolres Metro, Jumat (30/12/2022).

Sebanyak 258 tersangka tersebut terbagi atas 135 pelaku tindak pidana konvensional dan 123 pelaku tindak pidana transaksional, yang mana sebanyak 135 orang pelaku kejahatan konvensional tersebut terdiri atas 131 orang pria dan 4 orang wanita.

Dari jumlah tersebut, pelaku kejahatan terbagi atas 128 orang dewasa dan 7 orang anak di bawah umur. Sementara untuk pelaku kejahatan transnasional seperti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan terlarang, terdapat 123 orang yang ditangkap. Ratusan orang yang diamankan tersebut berasal dari 76 laporan polisi.

Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pihaknya juga telah mengungkap 575 kasus dari total 993 laporan yang masuk.

"575 kasus tersebut diantaranya 426 kasus konvensional, Curat 39 kasus, Curas 15 kasus, Curanmor 19 kasus dan 76 kasus penyalahgunaan narkoba," kata Yuyun, dalam Konferensi Pers.

Kapolres juga menyebutkan bahwa terdapat peningkatan angka kejahatan konvensional dan penyalahgunaan narkoba di Kota Metro sepanjang 2022.

"Ada 661 Laporan dalam kasus konvensional dan 115 kasus tentang narkoba, walaupun angka kriminal dan penyalahguna narkoba di tahun 2022 meningkat, namun meningkat pula pengungkapan kasusnya," pungkasnya.

Waka Polres Metro, Kompol Maryadi menambahkan, laporan yang masuk ke Mapolres Metro didominasi oleh kejahatan pencurian dan penipuan.

"Kasus kriminalitas di Metro didominasi pencurian kendaraan bermotor dan penipuan, maka dari itu kami menyarankan untuk memberlakukan hukum dagang, agar masyarakat sekitar tidak menjual atau membeli kendaraan motor yang bodong atau yang tidak ada kelengkapan surat-suratnya," bebernya.

Dalam konferensi pers akhir tahun tersebut, Polres Metro juga memperlihatkan barang bukti kejahatan berupa satu unit Mobil Avanza berwarna putih, Dua unit motor, palu, baju, kabel dan helm.

Kemudian ada pula narkoba jenis sabu-sabu seberat 37,91 Gram, Sinte 0,86 gram, 3 butir pil ekstasi, 1.921 butir obat obatan berbahaya dan ganja seberat 371,18 gram. (*)


Video KUPAS TV : Polda Lampung Siapkan 4.463 Personel Amankan Nataru