Disdikbud Pringsewu Musnahkan 783 Blanko Ijazah Bermasalah
Kupastuntas.co, Pringsewu - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu memusnahkan sebanyak 783 lembar blanko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian data pada tahun ajaran 2022, Jumat (30/12/22).
Pemusnahan ijazah bermasalah tersebut berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk Serta Tata Cara Pengisian Pergantian dan Pemusnahan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Pringsewu Haiyin mengatakan berita acara pemusnahan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan pihak Kepolisian. "Pemusnahan dilakukan dengan cara di masukkan ke mesin penghancur dan sebagian di bakar," kata Haiyin.
Menurut dia, dari 783 ijazah yang dimusnahkan terdiri dari ijazah SD 330, SMP 300, paket A 10, paket B 43 dan paket C 100 lembar. "Pemusnahan dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan juknis dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Desember," ungkapnya.
Kabag Ops Polres Pringsewu Kompol Kisron yang hadir dalam pemusnahan mengingatkan Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah untuk mengecek kembali siapa tau masih ada ijazah yang terselip.
"Silahkan diperiksa kembali masih ada waktu satu hari lagi, karena dikhawatirkan blanko ijazah yang seharusnya dimusnahkan malah justru dimanfaatkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Pringsewu Temukan Kekurangan 49 Surat Suara Pilgub dan 103 Surat Suara Pilbup
Kamis, 28 November 2024 -
Marindo Harap Tingkat Partisipasi Pemilih di Pringsewu Pada Pilkada 2024 Diatas 95 Persen
Rabu, 27 November 2024 -
Usai Nyoblos, Cabup Fauzi: Jadikan Pringsewu Kabupaten Demokratis Cerdas dan Terbuka
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses, UMKM Dapur Aura Binaan Koperindag Pringsewu Diharapkan Jadi Inspirasi UMKM Lain
Rabu, 27 November 2024