• Jumat, 29 November 2024

Disdikbud Pringsewu Musnahkan 783 Blanko Ijazah Bermasalah

Jumat, 30 Desember 2022 - 13.18 WIB
164

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu bersama Polres setempat melakukan pemusnahan ijazah, Jumat (30/12/22). Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu memusnahkan sebanyak 783 lembar blanko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian data pada tahun ajaran 2022, Jumat (30/12/22).

Pemusnahan ijazah bermasalah tersebut berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk Serta Tata Cara Pengisian Pergantian dan Pemusnahan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Pringsewu Haiyin mengatakan berita acara pemusnahan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan pihak Kepolisian. "Pemusnahan dilakukan dengan cara di masukkan ke mesin penghancur dan sebagian di bakar," kata Haiyin.

Menurut dia, dari 783 ijazah yang dimusnahkan terdiri dari ijazah SD 330, SMP 300, paket A 10, paket B 43 dan paket C 100 lembar. "Pemusnahan dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan juknis dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Desember," ungkapnya.

Kabag Ops Polres Pringsewu Kompol Kisron yang hadir dalam pemusnahan mengingatkan Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah untuk mengecek kembali siapa tau masih ada ijazah yang terselip.

"Silahkan diperiksa kembali masih ada waktu satu hari lagi, karena dikhawatirkan blanko ijazah yang seharusnya dimusnahkan malah justru dimanfaatkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab," singkatnya. (*)