Perkara Korupsi Jalan Ir Sutami, Polda Lampung Tahan Empat Tersangka
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/perkara-korupsi-jalan-ir-sutami-polda-lampung-taha_20221229132215.jpg)
Konferensi Pers di Mapolda Lampung. Foto: Yugo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung menyebutkan berkas penyidikan empat tersangka kasus korupsi Jalan Ir. Sutami-Sribhawono telah dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Tinggi Lampung dan empat tersangka ditahan di Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyidikan perkara tersebut sejak Februari 2021, sementara proyek pekerjaan preservasi rekontruksi jalan, ada di tahun anggaran 2018-2019. Proyek itu dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM) serta Dalam perkara itu, total kerugian negara dari BPK RI mencapai Rp29,2 miliar dari nilai proyek Rp147,53 miliar.
"Hasil penyidikan, kami sudah menetapkan empat tersangka yakni BWU (Direktur URM), HW alias Engsit (Komisaris Utama URM bertindak pemilik dan pemodal), SHR dan RS (ASN Pejabat Pembuat Komitmen). Modus mereka ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Mapolda Lampung, Kamis (29/12/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa 60 saksi terdiri dari 27 orang Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 pihak swasta, dan empat saksi ahli baik kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa, dan BPK. Pihaknya juga sudah menggeledah dan mengecek fisik proyek, hingga berkoordinasi dengan BPK RI.
"Dari empat tersangka itu, ASN PPK inisial RS menerima imbalan dari penyedia jasa Rp100 juta. RS juga tidak melaksanakan tugasnya, hingga membiarkan pekerjaan tetap berjalan, meskipun mengetahui aspal yang digunakan tidak sesuai," ungkap Kombes Arie Rachman Nafarin.
Sementara peran ASN PPK inisial SHR berperan membocorkan rincian harga, hingga memperkirakan sendiri ke PT URM mulai lelang hingga penawaran mendekati sempurna. Dalam perkara tersebut, Polda Lampung berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp17,29 miliar.
"Hasil kerugian negara itu diselamatkan dari rekening tersangka Engsit Rp10 miliar, Rp100 juta dari RS, Rp6,9 miliar dari PT URM, dan Rp257 juta hasil temuan audit BPK RI. Proses penanganan kasus ini sudah terselesaikan, kami serius dalam mengungkap kasus," jelas Arie Rachman Nafarin.
Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa dokumen kontrak dan dokumen lainnya berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Lalu ada juga CPU, flash disk, laptop, Ponsel, dan uang tunai Rp10 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Bulan K3 Nasional, Kolaborasi PLN UP3 Pringsewu Bersama Pemerintah Tambah Rejo Tingkatkan Peduli Bahaya Listrik
Kamis, 13 Februari 2025 -
Pemprov Lampung Robohkan 43 Rumah di Sabah Balau dan Sukarame Baru
Kamis, 13 Februari 2025 -
PTPN I Komitmen Jaga Stabilitas Harga Karet Rakyat
Rabu, 12 Februari 2025 -
Bea Cukai Lampung Amankan 3,69 Juta Batang Rokok Ilegal
Rabu, 12 Februari 2025