Pasca Ditutup Sementara, Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni - Merak Normal Kembali

Situasi antrian kendaraan pribadi di dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni Kamis subuh (29/12) pasca penutupan layanan sejak Rabu malam (28/12). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Usai ditutup sementara karena dampak cuaca buruk, aktivitas penyeberangan Bakauheni - Merak kini telah beroperasi normal sejak pagi tadi, Kamis (29/12/2022).
Kepala Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ridho Rafika menerangkan, aktivitas bongkar muat kendaraan truk maupun pribadi ke kapal penyeberangan sudah mulai berjalan.
"Hasil koordinasi dengan BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu - Lampung, Dermaga Eksekutif, Dermaga Reguler 1, 2 dan 3 sudah bisa dilakukan bongkar muat," kata Ridho.
Meski begitu, kepolisian terus melakukan monitoring situasi dan kondisi arus kendaraan. Termasuk, gelombang permukaan laut di dermaga 1,2,3,4,5,6 dan eksekutif di Pelabuhan Bakauheni.
"Sampai dengan saat ini, personel KSKP dan stakeholder berkolaborasi guna mengantisipasi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni," lanjut Kapolsek.
Kepolisian masih terus berkoordinasi dengan ASDP dan BPTD, agar tersampaikan himbauan kepada BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten.
"Agar mengoperasionalkan kapal- kapal besar, guna mengurangi kepadatan dan antrian kendaraan di Pelabuhan Bakauheni," timpal Kapolsek lagi.
Petugas aktif berjaga-jaga di sekitaran rute menaiki kapal, untuk mengindari kepadatan dan saling serobot antar penumpang paska dibukanya kembali layanan penyeberangan.
"Kami tempatkan personel, untuk melaksanakan giat antisipasi penumpukan jumlah pengguna jasa penyebrangan yang akan mendahului naik ke kapal," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Petani di Palas Lamsel Resah PBB Naik, BPPRD: Tak Sampai Seratus Persen
Selasa, 06 Mei 2025 -
Ratusan Masyarakat Padati Samsat Kalianda untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 05 Mei 2025 -
Petani di Palas Lampung Selatan Menjerit Tarif PBB Melejit
Senin, 05 Mei 2025 -
Pemutihan Pajak, Warga Lampung Selatan Keluhkan Bayar Premi Pokok Jasa Raharja Plus Denda
Senin, 05 Mei 2025