• Kamis, 03 Oktober 2024

Polisi Tangkap Dua Pemuda Usai Beli Sabu di Metro Pusat

Rabu, 28 Desember 2022 - 10.15 WIB
1.8k

Tersangka MA dan GG berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap dua orang pemuda usai membeli narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar di wilayah Kecamatan Metro Pusat.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, kedua pemuda yang dibekuk Polisi tersebut masing-masing berinisial MA (29) warga Jl. R.A Kartini RT 003 RW 001 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara.

Selanjutnya ialah GG (21) warga Jl. Pala RT 012 RW 006 Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Keduanya diketahui usai berbelanja narkoba dari seorang pengedar asal Kecamatan Metro Pusat berinisial BH yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Metro.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Jum'at 23 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kedua tersangka kami amankan dari dua tempat yang berbeda di wilayah Metro Timur. Tersangka MA ini kami amankan saat melintas di jalan Ki Hadjar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur sementara GG ditangkap di sebuah rumah di Jalan Tawes, Kecamatan Metro Timur," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Rabu (28/12/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapati barang bukti satu paket hemat narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan tersangka MA dalam kantong celananya.

"Saat dilakukan penggeledahan pada keduanya, ditemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 gram. Sabu itu disimpan oleh tersangka MA didalam kantong celananya," jelasnya.

Kepada Polisi, keduanya mengaku membeli dari seorang pengedar narkoba di Metro Pusat berinisial BH dengan harga Rp 200 Ribu.

"Dari pengakuannya, kedua tersangka ini membeli dari seseorang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Metro Pusat yang diketahui berinisial BH. Mereka membeli seharga Rp 200 Ribu. Untuk pengedarnya kini dalam pengejaran Satnarkoba Polres Metro," ungkapnya.

Saat diinterogasi Polisi, kedua tersangka yang diamankan tersebut juga mengaku membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

"Dari pengakuan mereka, rencananya sabu-sabu yang telah dibeli itu akan di konsumsi sendiri. Keduanya ini mengaku sudah satu tahun aktif mengkonsumsi narkoba," tandasnya.

Kini kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)