• Jumat, 11 Juli 2025

Bejat! Seorang Pemuda Tega Perkosa Ibu dan Adik Kandung di Lamsel

Selasa, 27 Desember 2022 - 17.01 WIB
592

Pelaku saat diamankan. Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor (Polsek) Katibung, Lampung Selatan (Lamsel) menangkap SA alias D (19) warga Katibung karena tega menyetubuhi ibu kandung EY (37) dan adiknya sendiri yang baru berusia 7 tahun.

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mengatakan, pelaku diamankan petugas pada hari Senin (26/12/2022) setelah kembali dari tempat persembunyiannya.

"Pelaku sempat kabur dan bersembunyi selama 5 hari, akhirnya hari Senin kemarin pelaku pulang ke rumah orang tuanya dan kami tangkap waktu di perjalanan," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022).

Kapolsek melanjutkan, usai ditangkap pelaku sempat diamankan ke Balai Desa setempat sebelum akhirnya digelandang ke Mapolsek Katibung.

"Sempat diamankan di balai desa, untuk menghindari amuk massa. Masyarakat yang memiliki anak kecil geram dan takut atas perbuatan pelaku," imbuh Kapolsek.

Perbuatan tidak senonoh pelaku, ternyata pertama kali dipergoki tetangga yang melihat Mawar mengeluarkan darah saat buang air kecil.

"Ketika Kades dan Kadus menanyakan hal itu kepada sang ibu, ternyata ibunya mengaku juga pernah menjadi korban perbuatan pelaku. Kemudian, mereka bersama-sama melapor ke Mapolsek Katibung," timpal Kapolsek.

Mendapat laporan itu, Kapolsek lantas melakukan visum terhadap korban di sebuah fasilitas medis dan hasilnya membenarkan bahwa korban telah menjadi korban perbuatan asusila.

"Setelah ada 2 alat bukti yakni kesaksian ibu kandung pelaku dan hasil visum et repertum, petugas kemudian menangkap pelaku," ujarnya.

Terkuak, dari pengakuan tersangka yang berprofesi sebagai sopir lintas kota itu kepada polisi, dirinya berani melalukan perbuatan tercela itu karena pengaruh film dewasa dan minuman tuak.

"Tersangka ini hanya sekolah sampai kelas 2 SD, jadi tidak bisa lancar membaca. Tetapi, menghitung uang bisa. Nah itu yang saya bingung, dia bisa mengakses Facebook dan google untuk menonton film dewasa dan mengkonsumsi tuak," cetus Kapolsek.

Tersangka juga terang-terangan mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap ibu kandungnya sendiri serta adiknya.

"Terhadap ibunya, satu kali di dalam kamar kisaran tahun 2021 dan satu kali di ruang tengah di depan televisi di tahun 2022. Perbuatan terhadap adiknya pada 20 Desember 2022," terus Kapolsek.

Terkait kejadian itu, Kapolsek sudah berkoordinasi dengan Kades dan Kadus agar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bisa memberikan trauma healing kepada korban.

"Tersangka ini sehat dan normal psikologisnya, saya khawatir dia menjadi pedofilia dan itu berbahaya untuk tetangganya yang memiliki anak kecil. Kita sedang lakukan lidik, siapa-siapa korban lainnya. Untuk sementara, tidak ada," tegas Kapolsek.

Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya 1 potong celana dalam korban berwarna biru muda, 1 potong kaos dalam dan selimut warna biru tua milik korban serta 1 potong celana levis warna biru dongker milik tersangka.

"Tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tandas Kapolsek. (*)