• Kamis, 03 Oktober 2024

Polisi Tangkap Dua Pengguna Sabu Asal Metro dan Lamteng, Satu Diantaranya Residivis

Kamis, 22 Desember 2022 - 13.15 WIB
1.1k

Tersangka BAK dan AW berikut barang bukti sepaket sabu saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua pria penyalahguna narkoba jenis sabu, yakni seorang pedagang dan residivis kasus serupa pada Rabu (22/12/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Narkoba, IPTU AE Siregar mengungkapkan, kedua tersangka diamankan saat melintasi Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

"Dua tersangka yang diamankan ini masing-masing berinisial BAK usia 36 tahun warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah dan AW usia 28 warga Jalan Mawar, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat," kata Yuyun, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (22/12/2022) siang.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram yang digenggam tangan sebelah kiri tersangka BAK.

Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar di wilayah Kelurahan Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Mereka membeli dengan harga Rp300 ribu. Dari pengakuan keduanya, narkoba itu akan mereka konsumsi sendiri," ungkapnya.

AE Siregar mengungkapkan, kedua tersangka merupakan pengguna narkoba aktif. Tersangka BAK merupakan seorang pedagang sementara AW merupakan wiraswasta yang telah tiga kali masuk penjara.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti narkobanya diamankan di Mapolres Metro. Keduanya terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)


Video KUPAS TV : Kepergok Mencuri Ayam, Pemuda di Lamtim Nyaris Dihakimi Massa