KONI Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp2,5 Miliar, Kejati Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto saat menyampaikan Refleksi Kinerja 2022. Kamis, (22/12/2022). Foto: Yugo/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KONI Lampung ternyata sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.5 miliar kepada kas negara melalui Bank Lampung serta bukti transfer telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Lampung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar telah dikembalikan oleh KONI Lampung dan telah disetorkan ke kas negara dengan sukarela tanpa paksaan mengembalikan seluruh kerugian.
Nanang menjelaskan, proses hukum akan tetap berjalan. Pihaknya hanya menganggap pengembalian kerugian negara oleh KONI Lampung sebagai itikad baik secara kolegial bukan perorangan.
"Kami belum bisa kasih kesimpulan, apakah ini ada pelanggaran hukum atau tidak dan kami belum bisa menunjuk tersangka siapa saja dan berapa, nantinya akan kami berikan penjelasan selanjutnya setelah kami mendapatkan kesimpulan," jelasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2022, Kejati Lampung telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 sebesar Rp2.570.532.500.
Hasil audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan rekan terdapat Rp2,5 miliar kerugian negara dari dana hibah Rp29 miliar yang dikelola KONI Lampung. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kasus Kejahatan di Lamtim Dalam Sebulan
Berita Lainnya
-
Elly Wahyuni Minta Orang Tua Serius Dampingi Anak Agar Tidak Terjerumus Judi Online
Senin, 27 Oktober 2025 -
Penurunan Alokasi TKD Lampung 2026 Capai 15,67 Persen, DAK Fisik Jadi Sorotan
Senin, 27 Oktober 2025 -
Komisi V DPRD Lampung Dorong Limbah MBG Didaur Ulang Jadi Produk Bermanfaat
Senin, 27 Oktober 2025 -
BPS Lampung Survei MBG Tahap II, Dinkes Minta Diperkaya Pengukuran Standar Ketepatan Gizi
Senin, 27 Oktober 2025









