• Kamis, 03 Oktober 2024

Lagi, Dua Napi Teroris di Lapas Metro Bebas

Rabu, 21 Desember 2022 - 12.59 WIB
714

Napiter Kresno Alias Kres Alias Sumari Bin Hasim (57) dan Awal Septo Hadi Alias Awal Alias Abu Dita Bin M. Zaenudin (29) saat menjalani proses administrasi pembebasan bersyarat di Lapas Kelas IIA Kota Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pasca pembebasan Narapidana Terorisme (Napiter) asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Fajar AP Alias La Kojo Bin Laode Guru Tua (45) pada Senin (19/12/2022), kini Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro kembali membebaskan dua Napiter, Rabu (21/12/2022)

Dua Napiter yang dibebaskan yakni Kresno Alias Kres Alias Sumari Bin Hasim (57) terpidana teroris asal Jalan Sumbawa, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat dan Awal Septo Hadi Alias Awal Alias Abu Dita Bin M. Zaenudin (29) warga Jalan Aren Jaya, Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana mengungkapkan, pembebasan keduanya dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB berdasarkan surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) Kantor Wilayah Provinsi Lampung.

"Jadi pada hari ini telah dilakukan pembebasan bersyarat terhadap dua orang narapidana terorisme atas nama Awal Septo Hadi dan Kresno sesuai dengan surat keputusan menteri Hukum dan HAM," kata Mulyana, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Rabu (21/12/2022).

Baca juga : Napiter Asal Sulawesi Tenggara Dibebaskan dari Lapas Kota Metro

Kalapas menyampaikan, kedua Napiter tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat lantaran telah memenuhi persyaratan dan sebelumnya telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Yang bersangkutan memang sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bebas bersyarat yaitu telah menjalani dua per tiga masa pidananya. Kemudian telah berikrar setia kepada NKRI dan telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi yang kita laksanakan bersama dengan BNPT," terangnya.

Mulyana juga menerangkan bahwa kedua Napiter tersebut telah menjalani masa tahanan dengan baik. Keduanya juga dapat berbaur dengan Napi lainnya serta petugas Lapas.

"Berdasarkan pengamatan yang telah kami lakukan, selama yang bersangkutan menjalani pembinaan disini telah menjalani program deradikalisasi di Lapas Kelas IIA Kota Metro, yang bersangkutan menunjukkan perilaku yang positif dan sudah tidak berfikir ataupun bersikap yang radikal," bebernya.

Keduanya juga bisa berbaur dengan narapidana lain maupun dengan para petugas pemasyarakatan yang ada di Lapas Kelas IIA Metro. Lalu sudah mengikuti semua kegiatan, baik kegiatan ibadah, olahraga serta kegiatan yang lainnya.

Napiter atas nama Kresno telah menjalani masa tahanan selama 7 bulan di Lapas Metro serta Napiter atas nama Awal menjalani masa tahanan 1 setengah tahun.

"Keduanya kita terima pindahan dari Polda Metro Jaya, kemudian juga telah berikrar disini yang juga telah disaksikan oleh BNPT maupun dari Densus. Di Lapas Metro untuk Awal telah menjalani 1 setengah tahun dan untuk Kresno sekitar 7 bulan," jelasnya.

Untuk diketahui, Napiter atas nama Kresno Alias Kres Alias Sumari Bin Hasim dibebaskan berdasarkan surat pembebasan bersyarat nomor : W9.PAS.PAS.5.PK.01.01.02-215. Sedangkan Napiter atas nama Awal Septo Hadi Alias Awal Alias Abu Dita Bin M. Zaenudin dibebaskan berdasarkan surat pembebasan bersyarat nomor : W9.PAS.PAS.5.PK.01.01.02-216.

Dari catatan Kupastuntas.co, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tertanggal 16 Desember 2020 memutuskan Kresno Alias Kres Alias Sumari Bin Hasim terbukti bersalah dan meyakinkan telah berperan memberikan pendanaan teroris yang tertuang dalam UU Nomor 9 tahun 2013.

Kresno diputus berdasarkan nomor Nomor: 882/ Pid.Sus/ 2020/ PN.JKT dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 Juta Subsider 3 Bulan.

Sementara Awal Septo Hadi Alias Awal Alias Abu Dita Bin M. Zaenudin (29) diputus berdasarkan surat putusan nomor : 484/ Pid.Sus/ 2020/ PN.JKT.TIM tertanggal 19 Agustus 2020.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sesuai UU nomor 15 tahun 2003. Dirinya diputus dengan hukuman 4 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : Napiter Asal Sulawesi Tenggara Dibebaskan dari Lapas Metro Lampung