Heryandi Akui Terima Rp300 Juta dari Mantan Ketua Senat Unila M. Basri

Mantan Wakil Rektor I Unila, Prof. Heryandi saat menjadi saksi dalam sidang suap PMB jalur mandiri Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Rabu, (21/12/2022). Foto: Yugo/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Prof. Heryandi mengakui terima uang sebesar Rp300 juta dari mantan Ketua Senat Unila M. Basri.
Hal itu disampaikan Heryandi saat menjadi saksi persidangan kasus perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Rabu (21/12/2022).
"Saya duga, uang tersebut ucapan terima kasih yang dibantu oleh Basri. Ada yang kemudian saya kasih ke Helmy Fitriawan, tapi pak Helmy menolak menerima dan menyerahkan ke saya kembali agar diinvestasikan," kata Heryandi, saat di persidangan.
"Karena saya tidak mengerti maksud pak Helmy diinvestasikan, maka saya kasihkan saja ke dia lagi," sambungnya.
Baca juga : Heryandi Sebut Seluruh Dekan Unila Titip Nama Calon Mahasiswa
Sebelumnya, Heryandi juga menyebutkan seluruh Dekan Unila menitipkan nama-nama calon mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri.
Menurut Heryandi, Rektor Unila nonaktif Karomani mengundang seluruh dekan-dekan Unila dalam rapat finalisasi di Hotel Jakarta.
"Seluruh dekan Unila pada saat itu hadir dan menitipkan calon mahasiswa," kata Heryandi.
Baca juga : Hakim Kritik Pertanyaan JPU KPK Kepada Saksi Heryandi di Sidang Suap Unila
Setelah nama-nama calon mahasiswa terkumpul, kemudian diberikan oleh Helmi Fitriawan. Tetapi, Karomani meminta nama-nama calon mahasiswa titipan harus tetap mempertimbangkan passing grade.
"Saat di Jakarta, Rektor pesan kepada seluruh dekan agar nama calon mahasiswa yang dititipkan harus tetap mempertimbangkan passing grade," tuturnya. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Ungkap Kasus Penggunaan Merek Dagang Ilegal
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Pasang Lampu Tenaga Surya untuk Nelayan Katibung
Jumat, 11 Juli 2025 -
Wiyadi Ajak Warga Kemiling Teguhkan Pancasila di Tengah Derasnya Arus Globalisasi
Kamis, 10 Juli 2025 -
17 Desa di Lampung Masuk Kategori Sangat Tertinggal
Kamis, 10 Juli 2025 -
Tarif Impor AS 32 Persen Ancam Ekspor RI, Kadin Lampung: Saatnya Indonesia Ambil Alih Rantai Pasok Dunia
Kamis, 10 Juli 2025