• Senin, 18 November 2024

Berdalih Tak Sesuai Prosedur, DPRD Lampura Tolak Pelantikan Sekwan Eka Dharma

Rabu, 21 Desember 2022 - 15.22 WIB
797

Kantor DPRD Kabupaten Lampung Utara. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kegaduhan kembali terjadi di DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) setelah menolak pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang baru dengan dalih tidak sesuai prosedur.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat nomor : 170438 -12-LU/2022 yang diterima kupastuntas.co, yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua I Madri Daud, Wakil Ketua II Dedy Sumirat, Wakil Ketua III Joni Saputra ter tanggal 19 Desember lalu yang ditujukan kepada Bupati Lampung Utara.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pengangkatan Sekwan yang telah lolos melalui Uji Kompetensi (UKom) beberapa waktu lalu, dinilai tidak layak dengan dua point utama.

Pertama, Eka Darma Thoir dinilai tidak dapat menunjukan kinerja yang baik pada saat menjabat sebagai Kabag Umum sebelum menjabat sebagai Kadis Sosial, dan saat ini dimutasi sebagai Sekwan DPRD.

Kedua, Eka Darma Thohir dinilai tidak dapat bekerja sama dengan unsur Pimpinan, Komisi dan Frkasi DPRD Lampura.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Lampura yang juga pelaksna tugas Badan Kepegawaain Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sofyan mengatakan, penetapan Sekwan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dalam PP tahun 2017 pasal 127 dikatakan sebelum ditetapkan oleh Bupati Lampung Utara Budi Utomo selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD ini juga sejalan dengan rekom Komisi Apatarur Sipil Negara (KASN) untuk penetapan sekwan hasil UKom.

Sebagai gambaran lanjutnya, PPK telah bersurat ke Pimpinan DPRD pada tanggal 09 Desember 2022 dan direspon baik oleh pimpinan tanggal 12 Desember 2022.

"Setelah mendapatkan surat tersebut SK penetapan Sekwan ditetapkan PPK dan sama-sama tahu tanggal 14 Desember 2022 telah dilantik di aula tapis," tukasnya.

Sementara Sekwan DPRD Lampura, Eka Darma Thoir enggan memberikan tanggapan. "maaf tidak ada tanggapan, terimakasih," singkatnya.

Ketua LSM Lentera Lampung Muharis Wijaya saat dimintai tanggapan, menilai hal itu syarat akan kepentingan DPRD Lampura.

"Surat yang dilayangkan (DPRD) diduga syarat dengan kepentingan, dan dirinya meminta Bupati Lampura dapat menyampaikan surat kepada DPP partai atas mekanisme dan tahapan yang sudah dilakukan di dalam proses UKom, dan berharap DPP partai bisa mengevaluasi anggota fraksinya didaerah," ujar Muharis, Rabu (21/12/2022).

Menurutnya, DPRD seharusnya memahami fungsi Legislasi serta tentang regulasi dan perubahanya karena dasar mereka itu sudah ketinggalan.

"PP 11 tahun 2017 sudah dirubah dengan PP 17 Tahun 2020, PP 18 tahun 2016 dirubah dengan PP 72 tahun 2019, sehingga berdasarkan aturan itu penilaian kinerja terhadap pejabat eselon II dan ASN tidak dilakukan oleh Anggota DPRD, melainkan oleh panitia pelaksana teknis (PPK) dengan berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)" tegas Ketua LSM Lentera.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara Madri Daud, serta Wakil Ketua II Dedy Sumirat tidak memberikan respon, serta tidak berada di Sekretariat DPRD. (*)


Video KUPAS TV : Petugas Gabungan Tertibkan Truk ODOL, PKL Hingga Parkir Liar di Metro