• Senin, 18 November 2024

Pemkab Lampura Buka Seleksi Terbuka Tiga Jabatan Kadis, Ini Syarat dan Ketentuannya

Selasa, 20 Desember 2022 - 12.17 WIB
486

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Dinas pada Badan Kepegawaiaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Herman. Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) membuka seleksi terbuka untuk tiga jabatan kepala dinas (Kadis), diantaranya Kadis Pendidikan, Kadis Sosial dan Kadis Badan Kepegawaiaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Dinas BKPSDM, Herman mengatakan, kosongnya tiga jabatan kepala dinas tersebut disebabkan oleh mutasinya para kepala dinas yang mendapatkan jabatan baru dan dilantik pada Rabu (14/12/2022) lalu.

Ketiga Kadis itu di antaranya, Matsholeh yang sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dimutasi menjadi Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampura.

Lalu Eka Darma Thoir yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Lampura.

"Serta, Hariul Fadhillah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas BKPSDM Lampura, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPTSP) Lampura," kata Herman, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Selasa (20/12/2022) pagi.

Lelang jabatan tiga Dinas tersebut telah dibuka sejak hari Jumat 16 Desember 2022 dan akan ditutup pada 22 Desember 2022.

"Sampai dengan hari ini masih belum ada yang mengantarkan berkas untuk mendaftar sebagai kepala dinas," jelas Herman.

Untuk proses seleksinya terdapat tiga tahapan utama, yaitu pengumulan berkas yang telah dibuka (16-22 Desember 2022) lalu uji Kompetensi pada (23-24 Desember 2022), serta tahapan wawancara (26-27 Desember.

"Kalau untuk pengumpulan berkasnya dilakukan secara manual diantar ke Dinas BKPSDM Lampura," tandasnya.

Terdapat 17 persyaratan utama yang harus dipenuhi bagi setiap pendaftar dalam seleksi jabtan Kepala Dinas tersebut yang dapat diakses pada laman http://www.lampungutarakab.go.id

Beberapa syaratnya itu adalah harus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov dan atau Pemkab se-Provinsi Lampung, menduduki jabatan paling rendah IV/a, memiliki jabatan terkait kurang lebih 5 tahun.

"Kemudian pernah atau sedang dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau jabatan administrator, jabatan fungsional ahli madya kurang lebih 2 tahun, serta berusia paling tinggi 56 tahun saat pelantikan," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Napiter Asal Sulawesi Tenggara Dibebaskan dari Lapas Metro Lampung