• Kamis, 03 Oktober 2024

Formasi Kursi Caleg di Dua Dapil di Kota Metro Berubah

Selasa, 20 Desember 2022 - 14.05 WIB
695

Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Nurris Septa Pratama, saat dimintai keterangan, Selasa (20/12/2022). Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Formasi kursi calon anggota legislatif (Caleg) di dua Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Metro mengalami perubahan di Pileg 2024 mendatang. Hal itu terjadi pada Dapil II Kecamatan Metro Utara dan Dapil IV Kecamatan Metro Barat serta Metro Selatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Nurris Septa Pratama mengungkapkan, terdapat rencana penataan jumlah kursi pada dua Dapil di Metro yang berdampak pada berkurang dan bertambahnya formasi kursi Caleg.

"Rencana pergeseran tersebut terjadi pada Dapil II Kecamatan Metro Utara dan Dapil IV Kecamatan Metro Selatan dan Metro Barat," kata Nurris, saat dimintai keterangan, Selasa (20/12/2022).

Dimana pada Dapil II Metro Utara yang awalnya 4 kursi kini bertambah menjadi 5 kursi. Sebaliknya pada Dapil IV Metro Selatan dan Metro Barat yang awalnya 7 menjadi 6 kursi.

Ketua KPU tersebut juga menjelaskan, perubahan tersebut telah melalui uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024 mendatang.

"Dimana pada Dapil I Kecamatan Metro Pusat tetap 8 kursi dan Dapil III Kecamatan Metro Timur tetap 6 kursi. Sehingga total tetap terdapat 25 kursi di DPRD Kota Metro. Di mana alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit berjumlah 4 kursi dan paling banyak 8 kursi,” terangnya.

Septa menyampaikan, penataan dapil tersebut dilakukan dengan memberlakukan beberapa prinsip. Diantaranya, prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

"Karena itu uji publik ini penting dilaksanakan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait. Selain itu, apabila partai politik di Kota Metro merasa keberatan dengan keputusan itu, maka dapat melaporkan ke KPU setempat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa penataan mengenai jumlah Dapil tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022. Yakni tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota dalam pemilu.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro, Sarifudin mengungkapkan, jumlah penduduk di kota setempat terdapat sebanyak 173.478 jiwa. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan perhitungan terkahir Juni lalu.

“Jadi untuk data jumlah penduduk kita ada 173.478 jiwa. Data ini dari Data Konsolidasi Bersih (DKB) per semester 1 tahun 2022 yang terhitung pada akhir bulan Juni lalu,” tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Napiter Asal Sulawesi Tenggara Dibebaskan dari Lapas Metro Lampung