• Sabtu, 27 April 2024

Dalam Satu Bulan, Polisi Lampung Timur Ungkap 15 Kasus C3

Selasa, 20 Desember 2022 - 20.30 WIB
211

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi pejabat utama Polres setempat dalam Konferensi Pers yang yang digelar di Aula Tri Brata Polres Lampung Timur. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Polres Lampung Timur mengungkap sebanyak 15 kasus curat, curas dan curanmor (C3), penganiayaan dan kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Desember 2022.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution memaparkan, dari total 15 kasus terdapat sebanyak 18 orang tersangka yang diamankan Polisi.

"Polres Lampung Timur dan polsek jajaran dalam menciptakan kondisi Lampung Timur yang aman dan kondusif telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana C3 di wilayah hukum Polres Lampung Timur sebanyak 15 laporan polisi dan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tri Brata Polres setempat, Selasa (20/12/2022).

Ia juga menjelaskan, rincian kasus dan tersangka dalam konferensi pers tersebut. Perkara curas sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka 2 orang, curanmor 5 kasus dengan jumlah tersangka 5 orang dan curat 5 kasus dengan jumlah tersangka 8 orang.

"Kemudian, kasus pencurian satu kasus dengan jumlah tersangka satu orang, penganiayaan satu kasus dengan jumlah tersangka satu orang dan kasus narkoba satu kasus, dengan jumlah tersangka satu orang," terangnya.

Kemudian, dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk kendaraan hasil curian.

"Untuk barang bukti curat, curas dan curanmor, yang berhasil diamankan oleh polres Lampung Timur antara lain satu unit mobil truck, 9 unit sepeda motor, tiga buah senjata tajam, satu set kunci leter T dan 1 buah mata kunci," jelasnya.

"Lalu, dua unit handphone, satu unit sepeda kayuh, satu pucuk pistol mainan, satu pucuk senapan angin merk predator, magazen serta peluru cal 4,5 sebanyak 14 butir. Lalu, satu buah gembok, satu buah tas, satu unit dinamo, serta 9 kunci pas," imbuhnya.

Selain itu, untuk kasus narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 19,88 gram. Kapolres menerangkan modus operandi yang dilakukan dalam tiap kasus.

"Untuk kasus Curas, modus pelaku merampas, ancam korban dengan menggunakan pisau, mengambil sepeda motor dan handphone milik korbannya, dengan TKP di wilayah Waway Karya satu laporan dan Purbolinggo satu laporan," katanya.

"Para tersangka Curas akan dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," lanjutnya.

Lalu, kasus Curat, modusnya, pelaku mengambil barang yang berada didalam gudang padi, dalam rumah dan di tambak, dengan TKP di wilayah Purbolinggo 2 laporan, Way Jepara 2 laporan dan Pasir Sakti satu laporan.

"Setelah itu, kasus curanmor, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci sepeda motor, dengan TKP di wilayah Polres Lampung Timur satu laporan, Pekalongan, Batanghari, Way Jepara, Batanghari Nuban masing-masing satu laporan," imbuhnya.

"Para tersangka Curanmor dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambahnya.

Kemudian, kasus penganiayaan, modusnya, pelaku menembakan senapan angin ke arah kamar korban, melalui jendela pada saat korban tidur dengan TKP di Way bungur, satu kasus.

"Tersangka penganiayaan akan dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," paparnya.

Setelah itu, untuk kasus narkoba, pelaku diamankan oleh Reskrim polres Lampung Timur, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 19.88 gram dengan satu orang tersangka.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan paling singkat penjara 5 tahun," tandasnya. (*)