Dalam Satu Bulan, Polisi Lampung Timur Ungkap 15 Kasus C3
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Polres Lampung Timur mengungkap sebanyak 15 kasus curat, curas dan curanmor (C3),
penganiayaan dan kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Desember 2022.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution memaparkan,
dari total 15 kasus terdapat sebanyak 18 orang tersangka yang diamankan Polisi.
"Polres Lampung Timur dan polsek jajaran dalam
menciptakan kondisi Lampung Timur yang aman dan kondusif telah melakukan pengungkapan
kasus tindak pidana C3 di wilayah hukum Polres Lampung Timur sebanyak 15
laporan polisi dan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang,"
ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tri Brata Polres setempat, Selasa (20/12/2022).
Ia juga menjelaskan, rincian kasus dan tersangka dalam
konferensi pers tersebut. Perkara curas sebanyak 2 kasus dengan jumlah
tersangka 2 orang, curanmor 5 kasus dengan
jumlah tersangka 5 orang dan curat 5 kasus dengan jumlah tersangka 8 orang.
"Kemudian, kasus pencurian satu kasus dengan jumlah
tersangka satu orang, penganiayaan satu kasus dengan jumlah tersangka satu
orang dan kasus narkoba satu kasus, dengan jumlah tersangka satu orang,"
terangnya.
Kemudian, dari penangkapan tersebut, polisi berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti termasuk kendaraan hasil curian.
"Untuk barang bukti curat, curas dan curanmor, yang berhasil
diamankan oleh polres Lampung Timur antara lain satu unit mobil truck, 9 unit
sepeda motor, tiga buah senjata tajam, satu set kunci leter T dan 1 buah mata
kunci," jelasnya.
"Lalu, dua unit handphone, satu unit sepeda kayuh,
satu pucuk pistol mainan, satu pucuk senapan angin merk predator, magazen serta
peluru cal 4,5 sebanyak 14 butir. Lalu, satu buah gembok, satu buah tas, satu
unit dinamo, serta 9 kunci pas," imbuhnya.
Selain itu, untuk kasus narkotika, pihaknya juga
mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 19,88 gram. Kapolres
menerangkan modus operandi yang dilakukan dalam tiap kasus.
"Untuk kasus Curas, modus pelaku merampas, ancam
korban dengan menggunakan pisau, mengambil sepeda motor dan handphone milik
korbannya, dengan TKP di wilayah Waway Karya satu laporan dan Purbolinggo satu
laporan," katanya.
"Para tersangka Curas akan dikenakan pasal 365
KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9
tahun penjara," lanjutnya.
Lalu, kasus Curat, modusnya, pelaku mengambil barang yang
berada didalam gudang padi, dalam rumah dan di tambak, dengan TKP di wilayah
Purbolinggo 2 laporan, Way Jepara 2 laporan dan Pasir Sakti satu laporan.
"Setelah itu, kasus curanmor, pelaku mengambil
sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci sepeda motor, dengan TKP di
wilayah Polres Lampung Timur satu laporan, Pekalongan, Batanghari, Way Jepara,
Batanghari Nuban masing-masing satu laporan," imbuhnya.
"Para tersangka Curanmor dikenakan pasal 363
KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal
7 tahun penjara," tambahnya.
Kemudian, kasus penganiayaan, modusnya, pelaku menembakan
senapan angin ke arah kamar korban, melalui jendela pada saat korban tidur
dengan TKP di Way bungur, satu kasus.
"Tersangka penganiayaan akan dikenakan pasal 351
KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan
penjara," paparnya.
Setelah itu, untuk kasus narkoba, pelaku diamankan oleh
Reskrim polres Lampung Timur, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu
seberat 19.88 gram dengan satu orang tersangka.
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau
pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman
hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan paling singkat
penjara 5 tahun," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Empat Srikandi Politisi Asal Lampung Timur Komitmen Menjaga Lingkungan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Pembunuh Bayi Kandung di Lampung Timur Jalani Pemeriksaan Kejiwaan dan Proses Hukum
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tragedi di Lampung Timur: Ibu Tega Habisi Nyawa Bayi Kandung
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Diduga Korupsi Pembangunan Gerbang Rumdis Senilai Rp6,9 Miliar, Kejati Sita Mobil, Perhiasan Hingga Tas Mewah dari Rumah Bupati Lampung Timur
Jumat, 10 Januari 2025