Tak Terima Ditegur, Remaja di Pesibar Tega Tusuk Dua Temannya
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Pekon (Desa) Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa beberapa waktu lalu.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan menyampaikan, pelaku merupakan remaja berinisial MA (17) yang merupakan warga Pekon Penengahan Kecamatan Karya Penggawa.
Kronologis kejadian bermula saat, terduga pelaku dan korban bernama Ismi dan Umar sedang asyik menonton pesta orgen tunggal yang di gelar di wilayah setempat pada tanggal 27 Oktober 2022. Kedua korban tersebut awalnya duduk di tangga dekat panggung perhelatan orgen tunggal.
"Kemudian terduga pelaku ini lewat di depan kedua korban, lalu salah satu korban bernama Ismi menegur pelaku karena melintas di depannya, mungkin tidak terima di tegur terduga pelaku langsung menghampiri korban dan menarik jaket korban," kata Heri. Senin, (19/12/2022).
Setelah itu, terduga pelaku menarik korban menuju lantai dua rumah yang dijadikan tempat nongkrong tersebut. Kemudian terduga pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusuk tubuh bagian lengan sebelah kiri korban dan mengenai ketiak sebelah kiri.
"Melihat teman nya di aniaya teman korban bernama Umar langsung datang dan menerjang terduga pelaku namun naas Umar juga terkena tusukan pisau pelaku di bagian engkel kaki sebelah kanan, setelah itu pelaku langsung kabur meninggalkan kedua korban," ungkapnya.
Setelah melakukan perbuatannya diketahui, terduga pelaku diketahui sempat kabur melarikan diri ke Bogor Jawa Barat karena merasa takut.
Namun beberapa bulan setelah pelariannya, terduga pelaku pada hari Minggu (18/12/2022) kemarin menyerahkan diri ditemani oleh peratin setempat. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Pesisir Tengah.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. (*)
Video KUPAS TV : Tiga Pompa Pertamini di Pringsewu Terbakar, Api Sempat Menjalar ke Warung
Berita Lainnya
-
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024 -
Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan di Lemong Pesibar
Kamis, 21 November 2024