Polda Lampung Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Setoran Kegiatan Bimtek Kades Lampura, Ini Tanggapan Praktisi Hukum
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Direktorat kriminal khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung mengambil alih penanganan kasus dugaan setoran kegiatan Bimtek Kades oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Utara (Lampura).
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama pada Senin, (19/12/2022). "Iya benar," singkatnya.
Kasi Intel Kejari Lampura Rafly saat dimintai keterangan mengatakan, hingga saat ini berkas perkara kasus tersebut tak kunjung lengkap (P21). "Belum P21," kata Rafly.
Sementara, Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung, Kombes Ari Rachman mengatakan, saat ini tersangka tidak ditahan oleh Polres Lampura maupun Polda Lampung.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) Suwardi mengapresiasi, tindakan Polda Lampung dengan mengambil alih perkara kasus dugaan setoran bimtek Kades.
"Karena seperti kita ketahui, kasus ini sudah berjalan kurang lebih 8 bulan yang ditangani oleh Polres Lampung Utara. Tetapi, sampai saat ini tidak ada kelanjutan, karena masih harus dilengkapi lagi sesuai permintaan Kejari Lampung Utara," ujar Suwardi.
Baca juga : Penyidik Polres Lampura Diberi Waktu 14 Hari Lengkapi Berkas Kasus OTT Bimtek Kades
Suwardi mengatakan, kasus tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi Polres Lampung Utara.
"Yang kedua, ini agar dijadikan sebagai bahan pelajaran bagi Polres Lampura agar dalam menangani perkara terutama perkara korupsi supaya lebih maksimal dan profesional lagi, karena masyarakat dan juga tersangka kasus tersebut menanti kesimpulannya," katanya.
"Kalau memang tidak memenuhi unsur atau tidak cukup bukti kenapa tidak dihentikan saja, atau sebaliknya. kenapa tidak segera dilengkapi sesuai dengan permintaan Kejaksaan kalau memang sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada untuk menjerat para tersangka dalam kasus korupsi ini," sambungnya.
Dekan Fakultas Hukum UMKO itu menilai, masyarakat Lampung Utara terus mengikuti dan menunggu kelanjutan dari kasus tersebut.
"Masyarakat tetap mengikuti perkembangan kasus ini, karena ini menyangkut nama baik Lampung Utara yg pejabatnya sering tersandung kasus korupsi. Sehingga masyarakat Lampung Utara menjadi trauma," tutur Suwardi.
"Apalagi kalau menyangkut dana desa seolah-olah tidak pernah habis masalahnya, dan itu selalu muncul dengan kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi itu sendiri," imbuhnya.
"Yang ketiga, kita perlu memberikan kesempatan kepada Polda Lampung untuk bekerja dengan baik. Sehingga kasus ini bisa terang benderang dan kesimpulannya segera kita peroleh dari putusan hakim nanti," tutup Suwardi.
Baca juga : Pejabat DPMD Lampura Terkena OTT Terkait Setoran Bimtek Kades
Diketahui, pelaksanaan Bimtek Pratugas Kades dan Pembekalan wawasan kebangsaan se Lampura itu dilaksanakan pada hari Sabtu-Minggu, 26-27 Maret 2022 di Hotel Harison Bandar Lampung. Dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk menambah wawasan dan pembekalan Kepala Desa.
Anggaran yang dikeluarkan setiap Desa sebesar Rp7.500.000 dengan diikuti 202 Desa Kabupaten dengan pemateri kegiatan berasal dari Bina Pemerintahan Desa Mendagri, Kasatgas DD, Kejari, Polres, Inspektorat Lampura dan IPDN Tim Pusdikter AD Ngamprah Bandung.
Polres Lampung Utara telah mengamankan 6 orang dan menetapkan 3 orang tersangka pada (27/4/2022) lalu. Tersangkanya yaitu IAS selaku Kabid Pemdes DPMD Lampura, NG sebagai Kasi Pemdes dan N sebagai pihak penyelenggara dan tiga orang lainnya masih dalam pengembangan dengan status sebagai saksi.
Atas penetapan tersangka itu, Polres Lampura telah dua kali mengirim berkas perkara kepada Kejari Lampura namun dikembalikan lagi oleh Jaksa peneliti kepada Polres Lampura dikarenakan belum lengkapnya unsur materil sampai dengan saat ini. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Ungkap Kasus Penggunaan Merek Dagang Ilegal
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024