• Minggu, 06 Oktober 2024

Baru Satu Bacalon DPD Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Lampung

Senin, 19 Desember 2022 - 18.28 WIB
459

Baru Satu Bacalon DPD Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah membuka tahapan penyerahan persyaratan dukungan bakal calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Lampung, mulai 16-29 Desember 2022.

Sampai dengan hari keempat, Senin 19 Desember 2022, baru ada satu bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan ke Kantor KPU Lampung, yakni mantan Anggota DPRD Lampung, Khaidir Bujung.

Komisioner KPU Lampung Bidang Pusdatin, Agus Riyanto mengatakan, pihaknya telah menerima persyaratan dukungan oleh Khaidir Bujung, dengan jumlah dukungan 4.612 pemillih yang tersebar di 14 Kabupaten/kota.

"Pada proses pendaftaran, selain mengunggah syarat dukungan melalui Silon, para pendaftar harus menunjukan dukungan secara fisik, yang berbentuk data dan dimasukan ke dalam CD," kata Agus, saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022) sore.

Baca juga : Data Potensial Pemilih Pemilu di Lampung Diperkirakan Turun Januari

Sementara Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto mengungkapkan, berkas yang diserahkan oleh Khaidir Bujung atau calon lainnya di antaranya, surat penyerahan dukungan minimal pemilih atau formulir model F.1 Pernyataan Dukungan DPD, lampiran surat penyerahan dukungan dan surat pernyataan pendaftaran bakal calon anggota DPD.

Ismanto mengaku belum mendapat informasi, kapan para Bacalon atau liaison officer (LO) masing-masing datang untuk melakukan penyerahan dukungan.

"Akan tetapi para LO kini telah mengantungi login untuk mengakses Sistem Informasi Calon Anggota. Syarat dukungan pun juga harus diinput ke Silon," ungkap Ismanto.

Guna memudahkan penginputan data, para LO telah diberi arahan. Salah satunya agar para LO membuat satu dokumen berformat excel. 

"Nantinya, syarat dukungan tersebut bisa langsung dimasukan ke Silon untuk diinput. Sehingga pengunduhan data dukungan dibuat lebih simpel," terangnya.

Untuk diketahui, jumlah DPT Provinsi Lampung sebanyak 5.949.729 jiwa, sehingga seorang calon DPD RI harus memiliki 3.000 dukungan sebagai syarat maju dalam kontestasi Pileg DPD RI 2024.

Kemudian dari 15 Kabupaten/kota se Provinsi Lampung, sebaran dukungan calon anggota DPD RI dapil Lampung, harus berada di mininal 8 Kabupaten/kota.

Alokasi kursi DPD RI pada pemilu 2024 untuk Lampung, masih sama seperti Pemilu 2019 yakni 4 kursi. Sesuai dengan UU no 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu. (*)


Video KUPAS TV : Praktik Titip Calon Mahasiswa di Unila Ada Dua Jalur