• Kamis, 03 Oktober 2024

Polisi Tangkap Penadah dan Pelaku Pencurian Ban Mobil dan Oli di Metro

Sabtu, 17 Desember 2022 - 14.42 WIB
773

Tersangka HS yang diduga otak pelaku pencurian dan AS penadah, serta barang hasil curian. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro dan Unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil membongkar sindikat pencurian Ban dan Oli mobil yang telah beraksi di satu toko sejak setahun terakhir.

Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kapolsek Metro Barat IPTU Amirul Hasan mengatakan, dari tiga tersangka yang ditargetkan polisi, baru dua tersangka yang ditangkap atas peran sebagai pencuri dan penadah barang curian.

Dua tersangka yang diamankan ialah HS (25) warga Jalan Soekarno Hatta, RT 39 RW 13, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat yang berperan sebagai pencuri dan ditangkap tanpa perlawanan saat melintasi Jalan Pramuka, Bandar Lampung, pada Rabu (15/12/2022).

Tersangka HS merupakan pekerja di Toko Harahap milik Marsah Lubis yang terdapat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat selama beberapa tahun.

"HS ini dari kecil ikut dan diurusin oleh korban. Tersangka HS ini baru saja menikah beberapa bulan lalu," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Sabtu (17/12/2022).

HS diduga merupakan otak perencanaan pencurian di Toko Harahap. Aksinya terakhir dilakukan pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu pemilik toko melaporkan kehilangan barang dagangan berupa Ban mobil dan Oli kendaraan yang masih baru.

"Dari pengakuannya, ban-ban curian itu dijual ke toko-toko ban di wilayah Lampung Timur dan Lampung Selatan. Sampai saat ini masih kita telusuri kemana saja tersangka ini menjualnya," ujarnya.

Tersangka kedua yakni AS (34) warga Jalan Raya Sekampung, Bedeng 38, RT 05 RW 02, Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur yang berperan sebagai penadah.

AS ditangkap di toko Ban Mobil miliknya di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (15/12/2022). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ban mobil sebanyak 28 buah.

"Untuk tersangka AS ini perannya sebagai penadah ban hasil curian. Tersangka ini membeli dari tersangka HS dan AVP dengan harga yang sangat jauh lebih murah," ucapnya.

Kemudian satu tersangka lainnya yang berhasil kabur berinisial AVP. Kini tersangka AVP menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Metro Barat.

Kepada polisi, korban menceritakan barang dagangannya kerap hilang sejak November 2021 dan baru diketahui pada Sabtu (10/12/2022). Tercatat, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Adapun yang hilang berupa ban luar mobil berbagai merk dan oli mobil berbagai merk sejak bulan November 2021 hingga diketahui pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022. Total Ban yang sudah dicurinya itu banyak sekali dalam kurun waktu setahun ini. Diperkirakan kerugian mencapai ratusan Juta rupiah," bebernya.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 28 ban luar mobil berbagai merk, 2 buah anak kunci toko serta 2 buah telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi. Keduanya terancam pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : Maling Gasak Emas 30 Gram dan Uang Rp 35 Juta di Bandar Lampung