• Kamis, 03 Oktober 2024

Kurir Sabu Asal Pesawaran Ditangkap Polisi di Metro

Jumat, 16 Desember 2022 - 15.05 WIB
4.2k

Tersangka JM (22) berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Polda Lampung menangkap seorang pria warga Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran yang diduga kurir narkoba jenis sabu.

Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, pria berinisial JM (22) tersebut diamankan pada Kamis (15/12/2022 sekira pukul 22.00 WIB.

"Saat itu tersangka diamankan saat sedang melintasi Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat," kata Kasat, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Jumat (16/12/2022).

Saat dilakukan penggeledahan lanjutnya, petugas menemukan dua paket sabu-sabu siap edar dengan total seberat 0,78 gram.

"Masing-masing paket sabu ini tersimpan dalam plastik klip bening ukuran kecil dengan berat 0,38 gram dan satu paket dengan berat 0,40 gram dalam gulungan kertas alumunium foil," imbuhnya.

Siregar mengungkapkan bahwa status tersangka merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengantarkan pesanan narkoba ke wilayah Metro.

"Dari pengakuan tersangka sabu-sabu itu akan diantarkan ke seorang pemesan di wilayah Kelurahan Ganjar Asri," ujarnya.

Kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu seharga Rp350 Ribu. Kini Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan terhadap komplotan pengedar narkoba.

"Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan dan untuk jaringannya sendiri di Metro masih dalam pengembangan," tandasnya.

Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)


Video KUPAS TV : Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Senpi Senilai 800 Juta Rupiah